HomeBeritaBerita Utama

Diduga Korupsi Dana PD Pasar Beriman Tomohon, Dua Mantan Direksi Ditahan

Diduga Korupsi Dana PD Pasar Beriman Tomohon, Dua Mantan Direksi Ditahan

TOMOHON, JP- Nasib apes dialami dua mantan direksi Perusahan Daerah Pasar Beriman kota Tomohon, yakni HK alias Hofny dan RN alias Repsi.

Keduanya ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tomohon, Rabu (10/07/2019). Untuk tersangka HK ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Tomohon selama 20 hari, sedangkan tersangka RN dilakukan penahanan rumah selama 20 hari karena sedang sakit.

Demikian press release Kejari Tomohon yang ditandatangani Kasie Intelijen Wilke H Rabeta SH, sebagaimana yang diterima wartawan dari Kasie Pengkum Kejaksaan Tinggi Sulut Yoni Malakka SH.

Baca Juga  Jaksa Agung Keluarkan 4 Instruksi Ini kepada Seluruh Kajati, Minta Diteruskan ke Kepala Daerah

Keduanya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran keuangan di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon selang waktu Januari 2015 sampai dengan Maret Tahun 2016.

Tersangka HK yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon telah melakukan peminjaman dari Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 218.951.500. Sedangkan tersangka RN selaku Direktur Umum PD Pasar Beriman Kota Tomohon telah melakukan peminjaman dari Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.199.833.000.

Baca Juga  "Saya Ikhlas Membantu, Ini Bagian dari Tugas dan Pelayanan"

Dana yang dipinjamkan keduanya tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk kebutuhan PD Pasar Beriman Kota Tomohon, sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara
sebesar Rp. 218.951.500 oleh tersangka HK dan Rp.199.833.000 oleh tersangka RN.

Kedua tersangka tersebut, disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Transformasi PLN Jadi Lebih Efisien, Direktur Utama PLN Jadi Indonesia Best 50 CEO di Tahun 2023

Untuk tersangka Hofny dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Manado di Tomohon selama 20 hari, sedangkan tersangka Repsi dikarenakan sakit dilakukan penahanan rumah selama 20 hari. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0