HomeHukum dan Kriminal

5 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus PT AMU

5 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus PT AMU

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016-2020, Rabu (29/12/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Ebem Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:

1. AR selaku Pemimpin PT. Askrindo Wilayah Surabaya Tahun 2019, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. AMU Tahun Anggaran 2016-2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS;

Baca Juga  Jaksa Agung Perintahkan Kajati dan Kajari Bentuk Tim Khusus Berantas Mafia Tanah dan Pelabuhan

2. AP selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Pekanbaru, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. AMU Tahun Anggaran 2016-2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS;

3. CDP selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Magelang, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. AMU Tahun Anggaran 2016-2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS;

4. AP selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Cikini, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. AMU Tahun Anggaran 2016-2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS;

Baca Juga  LBH LMI Turun Tangan, Penantian Panjang 37 Warga Terjawab, PN Manado Eksekusi Lahan di Bitung Karangria

5. RNL selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Padang, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. AMU Tahun Anggaran 2016-2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

Baca Juga  4 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus PT AMU

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0