HomeHukum dan Kriminal

Kejati Sulut Gelar Penyuluhan Hukum Program Binmatkum Jaksa Masuk Desa di Mandolang

Kejati Sulut Gelar Penyuluhan Hukum Program Binmatkum Jaksa Masuk Desa di Mandolang

FOTO: Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk saat menyampaikan materi di acara Jaksa Masuk Desa di Mandolang.

MINAHASA, JP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas bidang Intelijen, melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Jaksa Masuk Desa yang dilaksanakan di desa Tateli 1, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Rabu (08/05/2024).

Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini dilaksanakan di Pandopo Mercys Park dan dihadiri oleh kurang lebih 100 orang peserta yang merupakan perwakilan dari 12 desa yang terdiri dari hukum tua, sekretaris, bendahara, dan perwakilan perangkat desa se-Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Adapun materi yang disampaikan terkait
“Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Penyimpangan Dana Desa di instansi pemerintah”.

Foto bersama peserta sosialisasi Jaksa Masuk Desa


Kegiatan ini dilaksanakan agar para hukum tua beserta perangkat didesa dibekali dengan aturan-aturan hukum agar dalam mengelola dana desa dapat sesuai dengan aturan / petunjuk teknis yang berlaku sehingga Dana Desa tersebut dapat terserap dengan baik dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga  Kajati dan Ketua IAD Sulut Anjangsana di TK Adhyaksa VIII Kejati Sulut

Disebutkan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu: “Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban”, sehingga jika disalahgunakan akan berhadapan dengan masalah hukum.

Untuk itu kegiatan Penyuluhan hukum Jaksa Masuk Desa ini dilaksanakan sebagai komitmen Kejaksaan RI melalui Kejati Sulut untuk bersama-sama dengan masyarakat menjadi garda terdepan mengawal pembangunan yang ada di desa melalui tugas pencegahan agar tidak terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa.

Baca Juga  Lagi, Kejati Sulut Lakukan Restorative Justice 3 Kasus Pidum

Diketahui bahwa sesuai amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang terimplementasi dalam berbagai Peraturan Pemerintah RI, maka Dana Desa diberikan oleh pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan di desa.

Oleh karena itu, lanjutnya, para hukum tua dan perangkat desa diajak untuk kenali hukum, jauhi hukuman, jaga desa dan bangun desa.

Theodorus Rumampuk, SH., MH., selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Bapak Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE., dan Bapak Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH., MH., menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kecamatan Mandolang yang telah memfasilitasi sehingga kegiatan ini boleh terlaksana.

Sedangkan Camat Mandolang Reyli Yurike Pinasang, SE., yang menyambut baik kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum mengatakan bahwa seluruh peserta patut bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Kejati Sulut, karena Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa dipilih untuk dilaksanakannya kegiatan ini.

Baca Juga  3 Saksi dari Pihak Swasta Diperiksa Terkait Kasus ASABRI

“Tentunya kegiatan ini sangat bermanfaat bagi bapak, ibu, saudara-saudari yang hadir dalam rangka menambah wawasan tentang hukum untuk menjadi bekal dalam melaksanakan tugas-tugas dilapangan. Dengan demikian jika kita sudah pahami hukum, maka kita tidak akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.

“Oleh karenanya kami selaku pemerintah Kecamatan Mandolang beserta seluruh jajaran sangat berharap bahwa kegiatan-kegiatan seperti ini dapat diprogram untuk dilaksanakan per desa dan kami siap untuk menfasilitasi kegiatan-kegiatan seperti ini bila dikemudian hari akan dilaksanakan lagi didesa yang ada di kecamatan Mandolang ini,” tandas Reyli Yurike Pinasang.

Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini Theodorus Rumampuk, SH., MH., dan sebagai moderator Dimekrius selaku staf pada bidang intelijen. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0