JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Selasa (08/03/2022).
Disebutkan bahwa para saksi ini diperiksa atas nama 7 orang tersangka yaitu berinisial PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S.
Saksi-saksi yang diperiaksa antara lain:
1. DS selaku Mantan Relationship Manager (RM) pada LPEI Kanwil Surakarta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI.
2. HTW selaku Kepala Divisi Special Audit LPEI sejak 20 Juli 2020 s/d 25 Juni 2021, diperiksa terkait hasil audit internal LPEI.
3. IR selaku Konsultan di Bidang Audit LPEI tahun 2020-2021, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI.
4. A selaku Konsultan LPEI tahun 2020 – 2021, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI.
5. ER selaku Kepala Departemen Analisa Resiko Bisnis II LPEI (periode 1 Juli 2018 – 30 April 2021), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)
COMMENTS