JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019, Rabu (08/12/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer SH., MH., kepada jejakpublik.com
Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
1. IS selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan tersangka TT;
2. IS selaku Perwakilan Bursa Efek, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan tersangka TT;
3. HE selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan tersangka TT;
4. YA selaku Branch Manager Kacab Plaza Asia PT. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan tersangka TT;
5. WAS selaku Pengurus Ortus Holding, diperiksa terkait dengan saham SUGI;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)
COMMENTS