HomeHukum dan Kriminal

7 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus LPEI

7 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus LPEI

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Rabu (13/10/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. KJPP N, I dan Rekan, diperiksa terkait penilaian fixed asset debitur;

Baca Juga  Kejagung Periksa Risk Analyst LPEI

2. NS selaku Mantan Direktur Eksekutif LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;

3. IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;

4. SHP selaku Pengurus / Direktur LGF Mangga Dua Square, diperiksa terkait supplier dari debitur LPEI;

5. AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;

6. AYN selaku Mantan Divisi Analisa Resiko Bisnis II LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;

7. TS selaku Risk Analyst LPEI Kanwil Surakarta, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;

Baca Juga  8 Saksi Diperiksa dalam Kasus PT AMU

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0