HomeHukum dan Kriminal

6 Saksi Diperiksa Kejagung terkait Kasus Garuda Indonesia

6 Saksi Diperiksa Kejagung terkait Kasus Garuda Indonesia

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, tersangka SA, dan tersangka AB, Kamis (17/03/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. VY selaku Pjs VP Revenue Management Tahun 2012-2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 – 2021;

Baca Juga  Kejati DKI Selidik Satu Kasus Tanah yang Berpotensi Korupsi

2. IWS selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2017-2019, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 – 2021;

3. AS selaku Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2007-2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 – 2021;

4. AP selaku Direksi Pelayanan dan Niaga PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2005-2010, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 – 2021;

Baca Juga  Wakajati Pimpin Rangkaian Kegiatan HAK: Dari Penyerahan Kartu E-JMS Hingga Pembagian Stiker Anti Korupsi

5. IN selaku VP Financial Accounting pada Direktorat Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2010-2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 – 2021;

6. RH selaku Regulatory pada Unit Corporate Legal & Compliance PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 – 2021.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Baca Juga  Tim Investigasi BPKP Terima Surat Tugas Perhitungan Kerugian Negara Terkait Kasus PT Garuda Indonesia

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0