HomeHukum dan Kriminal

6 Saksi Diperiksa Kejagung terkait Kasus Garuda Indonesia

6 Saksi Diperiksa Kejagung terkait Kasus Garuda Indonesia

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, tersangka SA, dan tersangka AB, Kamis (17/03/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. VY selaku Pjs VP Revenue Management Tahun 2012-2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 – 2021;

Baca Juga  Jaksa Agung Diserang dari Berbagai Penjuru, Ini Pesan Ulama dan Budayawan

2. IWS selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2017-2019, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 – 2021;

3. AS selaku Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2007-2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 – 2021;

4. AP selaku Direksi Pelayanan dan Niaga PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2005-2010, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 – 2021;

Baca Juga  Plh Kajari Talaud Letakan Batu Pertama Pembangunan Gereja GERMITA Jemaat Pulutan Selatan

5. IN selaku VP Financial Accounting pada Direktorat Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2010-2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 – 2021;

6. RH selaku Regulatory pada Unit Corporate Legal & Compliance PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 – 2021.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Baca Juga  Kejari Minut Musnahkan Babuk, Didominasi 2 Kasus Ini

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0