HomeBeritaBerita Utama

Gara-Gara Postingan Tuduh Pemkab Talaud Kumpul Massa, Oknum Legislator Golkar Ini Dipolisikan, Terancam Pasal UU ITE

Gara-Gara Postingan Tuduh Pemkab Talaud Kumpul Massa, Oknum Legislator Golkar Ini Dipolisikan, Terancam Pasal UU ITE

TALAUD, JP- Nasib apes dialami oknum

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, perempuan berinisial VRM alias Vel.

Legislator dari Partai Golkar ini dilapor ke Mapolresta Talaud oleh Tokoh pemuda Talaud Renalto Tumarah, Senin (30/3/2020).

“Kami sudah melaporkan oknum Anggota DPRD Talaud perempuan VRM ke aparat kepolisian. Karena tindakannya kami anggap sebagai pelanggaran terhadap UU ITE,” ujar Tumarah sambil menunjukan bukti laporan ke Polres Talaud bernomor: TBL/50/III/2020/Res Kepl Tld. kepada wartawan.

Dijelaskan Tumarah, postingan terlapor melalui akun facebook Emma Malla pada Sabtu (28/03/2020) akhir pekan lalu, sekira pukul 21.17 Wita.

“Dalam postingannya itu terlapor menuding Pemkab Kepulauan Talaud melanggar peraturan social distancing, dengan melakukan kegiatan pengumpulan massa, telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Padahal, lanjut Tumarah, kegiatan yang dimaksud dalam postingan terlapor tersebut bukanlah kegiatan Pemkab Kepulauan Talaud dan tidak ada aksi pengumpulan massa di dalamnya, karena kegiatan itu adalah kegiatan keluarga.

Baca Juga  2 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang GPON oleh PT JIP

“Postingan (VM alias Vel, red) ini membuat gaduh masyarakat Talaud. Karena seolah-olah Pemkab Talaud melakukan pengumpulan massa. Padahal waktu itu saya menyaksikan langsung, itu bukan kegiatan Pemda, hanya keluarga bupati. Dan tidak disangka banyak masyarakat berdatangan dengan speed boat, karena dengar info ada bupati di Pulau Sara. Jadi kedatangan masyarakat di Pulau Sarra itu adalah inisiatif pribadi mereka,” ujarnya.

Menurut Tumarah, postingan terlapor tersebut, tidak mencerminkan seorang wakil rakyat. Dia menilai postingan tersebut beraroma mengadu domba masyarakat.

“Karena di tengah-tengah situasi saat ini, saya sebagai masyarakat menilai postingan beliau seolah-olah mengadu domba masyarakat. Atas dasar itu, saya melapor (di kepolisian, red),” tandasnya.

Baca Juga  Tim Tabur Kejagung Amankan Oknum ASN, Tersangka Tipikor Asal Kejati Maluku

Sementara itu, VRM alias Vel yang dihubungi wartawan melalui WhatsApp, perihal adanya laporan tersebut, menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku.

“Sy siap menjalani proses hukum sbgai warga masykt yg taat hukum (Saya siap menjalani proses hukum sebagai warga masyarakat yang taat hukum),” kata VRM.

Pantauan wartawan di akun Emma Malaa terdapat postingan yang dimaksudkan pelapor termasuk foto-foto warga di Pulau Sara. Begini bunyi postingan itu:

#IRONIS

#Menjadi garda terdepan trun kesetiap kota, kec dan desa utk memberikan edukasi kepada masyarakat ttg SOCIAL DISTANCING.

Masyarakat berdiam dirmh dgn tuntutan kebutuhan sehari2 yg mendesak tp diabaikan krn mendukung program pemerintah.

Faktax hari ini….sungguh ironis….di tengah suluruh dunia di landa duka tapi di Kab. Kepl. Talaud justru membuat acara yg mengumpulkan masa dlm jumlah byk dan rame2 berkunjung di Pulau Sara.

Beberp minggu yg lalu Pemerintah Daerah lagi ramai2x melakukan aksi/kegiatan salah satux penyemprotan desinfektan di tempat2 umum namun di sisi lain justru Pemerintah Daerah melanggar aturan tersebut.

Lalu bagaimana masyarakat Talaud melihat akan hal ini….???Bukankah  muncul keraguan dr masyarakat ttg SOCIAL DISTANCING???

Seolah kita menghukum masyarakat berdiam diri didalam rmh…..tdk melakukan apapun….tp hari ini justru Pemerintah Daerah mempertontonkan suatu kegiatan yg bertolak blakang dr apa yg selama ini dibuat.

Ataukah mgkn Protap pencengahan COVID19 hanya diperuntukan kpd masyarakat??? Ataukah Pemerintah Daerah jg???tolong di jawab Pak Presiden!!

#SungguhMenyedihkan
#MasyarakatBersuara
#MaafBagiYgTersinggung
#PatutUtkDiKritik
#Publik Talaud (JPc)

Baca Juga  Menag: Malam Ini Salat Tarawih di Rumah, Esok Mulai Puasa

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0