HomeBeritaMinahasa Raya

Work From Home ASN-THL Minut Diperpanjang Hingga 21 April

Work From Home ASN-THL Minut Diperpanjang Hingga 21 April

MINUT , JP- Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) diperpanjang sampai 21 April 2020.

Hal ini ditegaskan dengan surat edaran Bupati Minahasa Utara, Nomor 85/BMU/III/2020, tanggal 31 Maret 2020 tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN, dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut.

Dalam edaran bupati Minut yang berisi 10 poin yaitu, masa kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Minut diperpanjang sampai dengan 21 April 2020.

Baca Juga  Irup Sumpah Pemuda, Wakajati Sulut: Di Tangan Pemuda Indonesia Maju

Selama ASN melaksanakan tugas di rumah, agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan berkumpul (nongkrong), jalan-jalan, liburan atau meninggalkan rumah tanpa alasan yang sangat penting.

Dalam WFH, manfaatkan teknologi informasi (email, WA, video confrence, dan aplikasi lainnya.

Khusus jajaran Dinas Kesehatan disampaikan terima kasih, atas dedikasi dan tanggung jawab dari seluruh tenaga kesehatan yang sudah menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid 19.

Diharapkan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan sumber daya yang memadai, termasuk pengalaman dan alat kesehatan, menyiapkan rumah sakit dan klinik kesehatan dan sebagainya merupakan tempat kita mengendalikan Covid -19.

Baca Juga  PSI Usulkan Kaum Difabel jadi Wakil Menteri, Jurani Bangga

Kepala Dinas kesehatan menetapkan mekanisme dan sistem kerja bagi PNS dan THL yang bertugas di kantor dinas kesehatan dan rumah sakit daerah, sehingga pencegahan penyebaran dan penanganan terhadap ODP dan PDP serta pasien terindikasi suspect positif Covid-19 dapat teratasi dengan baik.

Dukugan inovasi dalam informasi teknologi digital atau konsultasi pelayanan media secara online serta beroperasi selama 24 jam, dalam rangka pencegahan dan pengendalian epidemi Covid-19.

Selanjutnya, ASN menunda perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang tidak bersifat mendesak. Untuk kelancaran tugas dibuat daftar piket bagi eselon IV dan staf pelaksana. Surat kepala BKPP Nomor 800/BKPP/368/III-2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkup pemkab Minut masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.

Baca Juga  Dua Komisioner KPU Dicopot, Arief Kuatir Tahapan Pilkada Terganggu

Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan mengatakan, marilah bersama-sama cegah dan putuskan mata rantai penyebaran covid 19. “Ikuti saja surat edaran bupati. Kerja dari rumah, belajar dan ibadah di rumah. Jaga kebersihan, cuci tangan dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Panambunan. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0