HomeBeritaBerita Utama

Pelaku TGR di Talaud Terancam Dipidana

Pelaku TGR di Talaud Terancam Dipidana

TALAUD, JP- Sikap tegas ditunjukan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud dr. Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga.

Keduanya mengancam akan melaporkan ke kepolisian atau kejaksaan para kontraktor dan pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak membayar tunggakan ganti rugi (TGR) Tahun Anggaran 2013-2018 di Pemkab Talaud, yang mencapai Rp.20,3 Miliar lebih.

E2L-MAP pun memberikan tenggak waktu 14 hari kepada mereka untuk melunasi, terhitung tanggal 3 April 2020.

“Kami beri waktu 14 hari kepada mereka untuk melunasi TGR tersebut, terhitung 3 April 2020 kemarin. Kalau tidak diselesaikan, maka akan diserahkan kepada pihak kepolisian atau kejaksaan,” tegas E2L, di kantor Bupati Kepulauan Talaud, Senin (6/4) 2020.

Baca Juga  Viral, Ibu 40 Tahun Ini Dikira Pacar Anaknya

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Tahun Anggaran (TA) 2013-2018, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), terdapat kerugian daerah akibat TGR sebesar Rp. 20.364.733.541, 28. Ini terjadi di kepemimpinan sebelum E2L-MAP.

Para pelaku TGR dari pihak III atau kontraktor sebesar Rp.12.397.332.493, 98 dan para pejabat atau ASN sebesar Rp.7.967.411.047, 30.

Jika tidak diselesaikan bisa berimbas pada opini BPK. Padahal Bupati E2L sejak awal dan berkali-kali menegaskan tak ingin opini WTP yang diraih Pemkab Talaud lalu turun. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0