JAKARTA, JP- Pernyataan keras yang dilontarkan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam video yang viral di media soaial, yang menyoroti kinerja menteri terkait pernyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang dinilai dipersulit pemerintah pusat, ditanggapi Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Peter Batubara, Minggu (26/04/2020).
Kepada wartawan, Mensos meminta Sehan menghubunginya. “Kita video conference (membahas BLT, red), dia (Sehan, red) ada juga waktu itu, kenapa jadi ribut sekarang,” ujar Mensos sebagaimana dilansir dari Viva.co.id.
Selain itu, ia meminta Sehan menjelaskan secara rinci maksud memberikan diskresi kepada pemerintah daerah mengucurkan BLT. Karena menurutnya, skema penyaluran BLT terbagi menjadi dua, yakni melalui rekening di bank pemerintah dan mengambilnya di Kantor Pos.
Mensos pun meminta Sehan mempelajari kembali Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat. Surat Edaran tersebut dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 April 2020.
“Tolong sampaikan ini (Surat Edaran, red) ke yang bersangkutan (Sehan Landjar, red). Dan kalau yang bersangkutan tidak setuju, silakan saja kirim surat ke KPK, tembusan ke kami-kami,” tandasnya.
Namun di tempat terpisah, Partai Amanat Nasional (PAN) membela Sehan yang adalah kadernya.
“Kami bisa memahami perasaan dari Pak Bupati Boltim itu, karena Beliau sebagai pelaksana di lapangan, mungkin mengalami kendala dengan adanya ketentuan atau persyaratan untuk pencairan dana bantuan untuk jaring pengaman sosial. Kritikannya berdasarkan keluhan masyarakat,” kata Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno, Minggu (26/4/2020), sebagaimana dilansir dari Merdeka.com.
Menurutnya, karena BLT sangat dibutuhkan masyarakat akibat pandemi Covid-19, maka harusnya dikucurkan cepat dan tak berbelit-belit.
“Ini kan menyangkut kebutuhan pokok, kebutuhan pokok itu tidak bisa ditawar-tawar, harus diberikan segera,” paparnya.
Menariknya, menurut Eddy, DPP PAN sependapat dengan Sehan mengenai diskresi pencairan BLT di mana kewenangannya diberikan kepada Pemda dengan melibatkan sejumlah lembaga untuk mengawasi seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Jika usulan ini tak disetujui Menssos karena alasan pendataan, sebetulnya pemerintah pusat tidak perlu kebingungan mencari sumber data penerima BLT. Bisa mengacu pada data-data penerima program keluarga harapan (PKH) atau penerima subsidi listrik,” usul Eddy seraya berharap pemerintah pusat dan daerah segera berdialog untuk mencari jalan keluar sehingga penyaluran BLT bisa dipercepat.. (JPc)
COMMENTS