MANADO, JP- Sejak Senin (29/06/2020) PPS mulai melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap dukungan bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan, dr Franky Kambay dan dr. Daniel Kirojan.
Hal ini dibenarkan Ketua KPU Manado, Drs Jusuf Wowor M.Si, ketika dikonfirmasi jejakpublik.com, hari ini.
“Berdasarkan jadwal yang sudah diturunkan dari KPU pusat, terhitung harian ini panitia ad hoc (PPS, red) mulai melakukan Verfak di 11 kecamatan,” ujarnya.
Menurut Wowor, verfak ini akan berlangsung selama 14 hari sampai tanggal 12 Juli nanti, dan hasilnya akan disampaikan dalam pleno KPU nanti.
Wowor mengatakan, jumlah dukungan yang mulai diverfak adalah sebanyak 29.287 orang, yang berkurang dari jumlah dukungan yang diserahkan pasangan Kambey-Kirojan, pada saat mengantarkan dukungannya pada Februari lalu.
Selain itu, Wowor mengatakan dalam melaksanakan verfak, seluruh tenaga ad hoc yang dipimpin oleh KPU wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan.
Diketahui, dokumen yang diserahkan ke PPS berupa formulir model B.1.1-KWK Perseorangan Asli untuk setiap desa/kelurahan, Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan, hasil verifikasi kegandaan (potensial ganda dalam 1 (satu) bakal pasangan calon dan antar bakal pasangan calon perseorangan) serta hasil pengecekan keberadaan pendukung di dalam DPT Pemilu terakhir dan/atau DP4 untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
Dokumen-dokumen tersebut, selanjutnya diverifikasi faktual dengan mekanisme kerja yang dilakukan oleh PPS adalah metode sensus yakni petugas harus bertemu langsung dengan pendukung untuk memastikan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Untuk itu langkah kerja yang dilakukan PPS dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid19 yang mewabah saat ini adalah sebagai berikut:
Pertama, Petugas mengecek kesesuaian KTP Elektronik atau suket dengan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, apabila tidak sesuai dengan maka pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberikan status pada kolom keterangan formulir model B.1.1-KWK Perseorangan. apabila KTP Elektronik atau surat keterangan sesuai dengan formulir model B.1.1-KWK perseorangan, maka PPS selanjutnya menyatakan kebenaran dukungan.
Kedua, Ketika melakukan verifikasi faktual pendukung tidak ditemuinya, maka PPS akan segera melakukan koordinasi bersama tim penghubung Bakal Pasangan Calon dengan menghadirkan pendukung pada tempat yang telah ditentukan paling lambat tiga hari sejak pendukung tidak ditemui. Untuk tujuan ini PPS wajib berkoordinasi dengan PPL. Selanjutnya, apabila pendukung tidak hadir, maka bisa datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual, yakni tanggal 12 Juli 2020.
Ketiga, verifikasi faktual juga dapat dilakukan dengan menggunakan alat panggilan video yang dihadiri oleh PPL apabila terdapat surat yang membuktikan bahwa pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi pelaksanaan Pemilihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwewenang. Apabila dalam proses verifikasi dukungan melalui panggilan video terdapat keraguan terhadap pendukung, maka PPS yang difasilitasi oleh KPU Kota Manado dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTP Elektronik atau keabsahan surat keterangan. (Tian)
COMMENTS