MINUT, JP- Meski di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati Dr (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh terus berupaya menjalankan roda pemerintahan khususnya dalam pengelolaan keuangan hingga bisa berjalan sesuai instruksi pusat.
Salah satunya soal Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR) tahun 2019. Di mana ada beberapa desa yang belum direalisasikan karena tidak lunas pajak 100 persen.
Hal ini diakui Kepala Badan Keuangan Minut Petrus Macarau SE.
Namin dirinya membantah jika adanya keluhan sebagian perangkat desa belum menerima 4 bulan gaji itu tidak benar.
“Gaji perangkat desa yang belum cair tinggal 2 bulan yakni Mei dan Juni, sementara untuk April sudah dicairkan, sedangkan Juli belum, karena masuk triwulan 3 dan masih bulan berjalan,” jelasnya.
Ditambahkan Macarau, Dana Desa (Dandes) tahun 2020 dananya langsung dari pusat, dan tidak lewat Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Hanya saja diakuinya, sebelum pencairan, Badan Keuangan hanya meneruskan rekomendasi berdasarkan usulan dari desa dan Dinas PMD.
“Kami hanya memberikan rekomendasi kepada KPPN agar Dandes bisa dicairkan berdasarkan usulan dan permintaan dari desa serta Dinas PMD,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS