HomeBerita UtamaManado City

Bawaslu Manado: ASN Yang Dekati Parpol Agar Jadi Balon Kepala Daerah Merupakan Pelanggaran

Bawaslu Manado: ASN Yang Dekati Parpol Agar Jadi Balon Kepala Daerah Merupakan Pelanggaran

MANADO, JP- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado Marwan Kawinda mengatakan, ada beberapa larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik (Parpol).

Salah satunya, ASN dilarang mendekati parpol untuk kepentingannya menjadi bakal calon (balon) kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan Kawinda kepada wartawan sebagai respon atas dugaan keterlibatan oknum ASN di Manado menjelang Pilkada Serntak tahun 2020 ini, Jumat (21/08/2020).

“ASN dilarang berafiliasi dengan partai politik. Misalnya, melakukan pendekatan terhadap partai politik terhadap rencana pengusulan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Jika itu dilakukan merupakan sebuah pelanggaran netralitas sebagai ASN,” ujarnya.

Baca Juga  13 Pesawat F-16 Indonesia–USA Siap Gempur Langit Sulut

Menurut Kawinda, konstitusi mengatur bahwa ASN mempunyai hak pilih, tetapi tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

“Larangan-larangan yang diatur konstitusi tersebut, tentu saja untuk membatasi keberpihakan atau keterlibatan ASN dalam politik praktis,” katanya.

Dijelaskan Kawinda, Undang-undang Pilkada dan Undang-undang ASN, PP 53 tahun 2010, dan PP 42 tahun 2004 sudah sangat jelas mengatur tentang netralitas ASN. Dalam UU dan ketentuan tersebut sangat jelas melarang ASN untuk ikut politik praktis.

“Memang sekarang ini belum ada calon ýang ditetapkan KPU, tetapi konstitusi juga melarang tidak boleh berpihak pada partai politik atau berafiliasi dengan partai politik,” tegasnya.

Baca Juga  Terpilih Lagi, Mega Bidik Hattrick

Dikatakan Kawinda, jika ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas maka yang berhak memberikan sanksi salah satunya adalah pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau pejabat berwenang sebagaimana dalam undang – undang dan peraturan tentang ASN.

“Sejauh ini Bawaslu Manado sudah memanggil dan mengklarifikasi dua orang ASN beberapa waktu lalu karena diduga melanggar netralitas ASN seperti mendekati parpol untuk kepentingan pengusulan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan pemasangan baliho yang memuat ASN sebagai kandidat kepala daerah,” tandasnya. (JPc)

Baca Juga  Warga Keluhkan Dana Lansia Berkurang, NVB: Kami Akan Panggil Camat dan Lurah

Berikut 7 poin larangan ASN agar tidak terlibat politik praktis atau berafiliasi dengan parpol:

1. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.

2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon.

3. Dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.

4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial.

5. Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol.

6. Dilarang foto bersama calon.

7. Dilarang menghadiri deklarasi calon baik itu dengan atau tanpa atribut Parpol.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0