Cabup Haltim Meninggal Usai Mendaftar di KPU, Begini Kalimat Terakhir Orasinya

Detik-detik Bupati Halmahera Timur, Ir. Muhdin Hi. Ma’bud, pingsan saat menyampaikan orasi politiknya. Foto: scrandshoot video.

HALTIM, JP- Kabar mengejutkan datang dari Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Halmahera Utara (Haltim).

Calon Bupati yang juga Bupati Haltim Ir. Muhdin Hi. Ma’bud, mendadak meninggal dunia di RSUD Maba sekitar pukul 16.40 WIT, usai mendaftar di Kantor KPU Haltim, Jumat (04/09/2020).

Sebagaimana dilansir dari harian halmahera.com, Almarhum (Muhdin, red) bersama pasangan calon Wakil Bupati Anjas Taher yang diusung koalisi Partai Nasdem, Demokrat, Golkar, Hanura dan PKPI, mendaftar di Kantor KPU sekitar pukul 09.00 WIT.

Proses pendaftaran berlangsung lama, karena ada kekurangan berkas milik Anjas Taher. Pendaftaran baru berakhir sekitar pukul 15.00 WIT.

Baca Juga  FPSL 2019, Merayakan Keragaman Budaya Maritim di Kota Bitung

Selanjutnya, Almarhum bersama Anjas Taher diarahkan ke posko pemenang utama di Desa Sangaji, Maba, oleh ribuan pendukung dan simpatisan.

Di atas panggung, Almarhum sempat menyampaikan orasi politiknya. Namun sekitar 30 menit saat sedang berorasi Almarhum tiba-tiba jatuh pingsan.

“Fondasi negeri ini harus kokoh, harus tangguh,” demikian kalimat terakhir yang disampaikan almarhum sebelum jatuh pingsan.

Almarhum kemudian dilarikan ke RSUD Maba namun nyawany tak tertolong. Kemudian jenazah almarhum pun dipulangkan ke rumah keluarga di Desa Soagimala.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD maupun Pemkab Haltim terkait penyebab meninggalnya Muhdin. Kabar meninggalnya Muh’din ini juga ramai menghiasi lini masa sosial media (sosmed) facebook. Ucapan bela sungkawa pun datang dari warganet.

Baca Juga  Kawanua Washington USA Dukung dan Doakan MOR-HJP, Ini Alasannya

Sebagaimana diketahui, Almarhum sebelumnya adalah wakil bupati (Wabup) Haltim yang terpilih pada Pilkada 2015 bersama Rudy Erawan. Dia lalu dilantik sebagai Bupati menggantikan Rudy yang diberhentikan atas kasus korupsi. (JPc/hhc)