HomeHukum dan Kriminal

Buntut 29 Warga Tambang Dipenjara, APRI Sulut Desak Kapolri Copot Kapolres Sangihe

Buntut 29 Warga Tambang Dipenjara, APRI Sulut Desak Kapolri Copot Kapolres Sangihe

MANADO, JP- Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulawesi Utara (Sulut) berang terhadap langkah Kapolres Kabupaten Kepulauan Sangihe
AKBP Tony B Susetyo memenjarakan 29 orang warga dengan alasan melakukan aktivitas tambang tanpa ijin

Karena itu, APRI meminta Kapolri Jendral (Pol) Idham Asiz untuk mencopot Susetyo dari jabatannya.

Hal ini ditegaskan Ketua APRI Sulut Ir Julius Jems Tuuk ketika melakukan rapat bersama DPC APRI, Selasa, (15/09/2020).

“Kami minta kepada bapak Kapolri Jendral Pol Idham Azis mencopot Kapolres Kabupaten Kepulauan Sangihe karena diduga telah melawan hukum,” tegas Tuuk.

Baca Juga  Ketua Tim Penagihan Hutang Perum Perindo Diperiksa Kejagung

Lanjutnya jika desakan pencopotan itu tidak dilakukan Kapolri maka semua elemen pengurus DPC dan DPD APRI Sulut merapatkan barisan untuk datang ke Kantor Polda Sulut.

”Jadi kami akan rapatkan barisan untuk bersama-sama datang ke kantor Polda Sulut. Itu sikap APRI Sulut,” terangnya.

Selain itu, menurut Anggota DPRD Sulut ini, APRI Sulut juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulut untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

”APRI Sulut minta dengan baik-baik. Dan harusnya pemerintah menyetujui,” katanya.

Lebih dari itu, Tuuk mengatakan APRI Sulut bersama DPC akan melakukan demo besar-besaran di semua DPC kabupaten untuk menyuarakan aspirasi secara serentak. (Bhanchok)

Baca Juga  Wakil Jaksa Agung Terima Kunjungan Audiens Tim RBN, Ini yang Dibahas

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0