MANADO, JP- Meski sudah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi (MAK) ke Kejaksaan Agung pada 11 September 2020 lalu, namun kasus dugaan korupsi incinerator di lingkuangan Pemerintah kota Manado, tetap diusut Kejaksaan Negeri Manado.
Bahkan dalam waktu dekat ini Kejari Manado akan mengekspose penanganan kasus ini ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Hal ini dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Manado Maryono SH MH melalui Kasi Intel Kejari Manado Hijran Fajar SH., MH., kepada jejakpublik.com, Jumat (02/10/2020).
“Penyelidikan ini (Kasus dugaan korupsi incinerator Pemkot Manado, red) dua Minggu yang lalu sudah diekspos di tingkat Kejari Manado dan dalam waktu dekat direncanakan akan diekpose ke Kejati Sulut untuk kesimpulan tindak lanjut penyelesaiannya,” ujarnya.
Hanya saja menurut Fajar, karena kasus ini sedang dalam penyelidikan Kejari Manado maka belum bisa disampaikan ke publik materi penyelidikannya, apakah dugaan proyek tersebut dilakukan hanya lewat penunjulan langsung (PL) atau lewat tender proyek, belum bisa disampaikan ke publik.
“Apa yang disampaikan tersebut (proyek di-PL-kan atau tidak, red), sebenarnya sudah masuk dalam materi penyelidikan yang bersifat teknis yang sejatinya belum bisa terlalu banyak kami publikasikan,” jelasnya.
Lanjut Fajar, sebagaimana yang disampaikan sebekumnya oleh Kajari bahwa pihak Kejari Manado melakukan penyelidikan terkait kasus incinerator karena ditemukan adanya indikasi penyimpangan.
“Di mana terhadap kegiatan pengadaan ini pada akhir tahun 2019 dilakukan pembayaran seluruhnya sebelum pekerjaan selesai, selanjutnya di awal tahun 2020 diketahui ternyata barang dimaksud tidak dapat difungsikan.l,” katanya.
Mengenai fakta-fakta yang berkaitan proses tender maupun alasan penunjukkan pelaksana pekerjaan terhadap perusahaan tertentu, Fajar mengaku sudah pasti itu menjadi salah satu sasaran yg ingin diungkap penyelidik pada tahapan ini.
“Namun sekali lagi mohon maaf, kami belum bisa sampaikan materi temuannya karena sifat teknis,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya dalam laporannya ke Kejagung RI, Anggota MAK Dadang Suhender mengatakan, kasus incinerator tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp11,5 miliar. Di mana proyek yang digelar pada September 2019 dan dibagi-bagikan ke sejumlah kecamatan di kota Manado tersebut, diduga menyimpang karena hanya lewat penunjukan langsung (PL) dan bukan melalui proses lelang tender. (JPc)
COMMENTS