JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemasangan tanda penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun, Kamis (08/04/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Jumat (09/04/2021).
Disebutkan bahwa pemasangan tanda penyitaan barang bukti kali ini adalah aset milik Tersangka atau yang terkait Tersangka BTS berupa 410 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan di Kabupaten Lebak pada 10 Maret 2021 lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain.
Setelah dipasang tanda penyitaan, selanjutnya status barang bukti tersebut ditiitipkan kepada 4 Kepala Kecamatan dimana tanah tersebut terletak, yaitu Kecamatan Cibadak sebanyak 38 bidang tanah, Kecamatan Kalanganyar sebanyak 39 bidang tanah, Kecamatan Sajira sebanyak 86 bidang tanah, dan Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 247 bidang tanah.
Kemudian, dalam kasus ini juga Tim Jaksa Penyidik kembali melanjutkan pemasangan tanda penyitaan barang bukti terhadap aset milik Tersangka atau yang terkait dengan Tersangka BTS, berupa 132 (seratus tiga puluh dua) bidang tanah dengan luas seluruhnya 220.000 M2 atas nama PT. Batu Kuda (RIMO) yang terletak di Kelurahan Banjar Agung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Provinsi Banten.
Dalam penyitaan kedua ini selain Tersangka BST, juga dilakukan pemasangan tanda penyitaan barang bukti juga dilanjutkan terhadap barang bukti yang merupakan aset milik Tersangka atau yang terkait dengan Tersangka LP, berupa 6 bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan luas seluruhnya 26.000 M2 atas nama PT. Prima Jaringan yang terletak di Bambu Apus Cipayung Kota Jakarta Timur.
Kegiatan pemasangan tanda penyitaan ini dilakukan guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain, serta dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)
COMMENTS