HomeHukum dan Kriminal

Munarman Ditangkap Densus 88, Ustaz Yahya Waloni Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Munarman Ditangkap Densus 88, Ustaz Yahya Waloni Dilaporkan ke Bareskrim Polri

JAKARTA, JP- Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri.di rumahnya yang terletak di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/04/2021) pukul 15.00 WIB. Pengacara Habib Rizieq Shihab ini ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Dalam rekaman video dan foto yang beredar, Munarman tampak memakai gamis berwarna putih dan memakai sarung ketika ditangkap. Kedua tangannya juga tampak diborgol petugas.

Penangkapan itu juga disaksikan keluarga dan sejumlah warga yang tinggal di sekitar rumah Munarman. Munarman sempat menolak dibawa petugas berseragam lengkap.

“Ini tidak sesuai hukum. Ini seharusnya..,” kata Munarman dan ucapannya terputus karena digelandang petugas menuju mobil tahanan.

Baca Juga  Torehkan Prestasi dan Sejarah, Nasdem Sulut Harumkan Nama Sulut di Level Nasional

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar membenarkan soal penangkapan Munarman.

“Iya, nanti kita sampaikan lebih lanjut. Iya, masih belum dibawa, masih ada pihak polisi di sini,” kata Yanuar kepada wartawan.

Sementara Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus, masing-masing terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan.

“Jadi ada tiga tersebut. Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga  BPPLN LMI USA Gelar Ibadah Natal dan HUT Pertama, Ini Kata Tonaas Nico Turangan

Ustaz Yahya Waloni

Di tempat terpisah, Ustaz Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Ia diduga menistakan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama Kristen dalam ceramah yang menyebut bible itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama dengan pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa bible tak hanya fiktif namun palsu.

Baca Juga  Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Talaud Giatkan Patroli Malam

Di dalam LP tersebut mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Christian Harianto selaku koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme menyebut ada sekitar 76 orang yang ikut melaporkan Yahya ke Bareskrim.

“Kami melaporkan Yahya Waloni dengan dugaan penistaan agama terhadap Injil dan ujaran kebencian atas nama SARA sesuai dengan bunyi Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE di Bareskrim Polri,” tegas Christian. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0