HomePemerintahan

LMI Siap Hadang Eksekusi Lahan Corner 52, Pdt Hanny Ingatkan PN Manado Potensi KLUSTER EKSEKUSI

LMI Siap Hadang Eksekusi Lahan Corner 52, Pdt Hanny Ingatkan PN Manado Potensi KLUSTER EKSEKUSI

MANADO, JP- Sesuai agenda Pengadilan Negeri (PN) Manado, rencananya akan dilangsungkan eksekusi terhadap obyek yang berlokasi di Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario Manado, tepatnya di lahan Warung Kopi (Warkop) Corner 52, Kamis (08/07/2021) pagi ini.

Laskar Manguni Indonesia (LMI) telah siap menghadang rencana eksekusi tersebut. Nantinya sejak pukul 07.00 Wita, Ormas Adat terbesar di Indonesia tersebut sudah berada di lokasi obyek yang akan dieksekusi.

Jika ini terjadi maka dipastikan akan mrenimbulkan kerumunan. Pasalnya, kegiatan ini pastinya akan melibatkan banyak pihak dengan jumlah yang banyak. Mulai dari aparat kepolisian yang akan menjaga pelaksanaan eksekusi yang jumlahnya puluhan personil. Sementara LMI sendiri akan menerjunkan puluhan bahkan seratusan personil untuk menjaga lokasi tersebut dari ancaman eksekusi.

Selain itu tentunya keberadaan wartawan yang jumlahnya puluhan orang. Dan tentunya para pengguna jalan serta warga sekitar. Dipastikan selain menciptakan kemacetan lalu lintas, juga terlebih akan menimbulkan kerumunan dan juga kemacetan lalu lintas.

Baca Juga  Dari Sulut Untuk Indonesia: Pendeta Hanny Pantouw, Preman Ibu Kota Yang Kini Jadi Tokoh Toleransi Nasional

Padahal saat ini Pemerintah terus berjuang memerangi pandemi Covid-19, yang saat ini kembali melonjak jumlah kasusnya, salah satunya dengan melarang adanya kerumunan. Tambah lagi Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE menerbitkan surat edaran kepada walikota dan bupati berupa 14 poin antisipasi Covid-19 berdasarkan instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasann kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Apalagi Kota Manado berada pada level Kewaspadaan (resiko sedang menuju resiko tinggi).

Hal ini pun sudah diwanti-wanti oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LMI Tonaas Wangko Pendeta (Pdt) Hanny Pantouw STh.

Baca Juga  Wouuw! Walikota GSVL Ajukan Pinjaman Rp300 Milyar Lewat PT SMI, Pengamat: Sebaiknya Ditunda Usai Pilkada

“Saat menemui Ketua PN Manado pada Selasa (06/07/2021) lalu, kami sudah mengingatkan soal potensi kluster baru jika pihak PN Manado tetap memaksakan diri untuk melakukan eksekusi. Jangan sampai muncul Kluster Eksekusi,” ujarnya.

Tonaas Wangko Pdt Hanny saat mendatangi Kantor PN Manado didampingi Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana dan menemui Ketua PN Manado, Selasa (06/07/2021).

Menurut Pdt Hanny, pihak PN Manado harus mendukung komitmen dan perjuangan pemerintah dalam memerangi pandemi Covid-19.

“Jangan sampai ada eksekusi. PN harus menunda eksekusi itu. Karena jika dipaksakan maka akan terjadi kerumunan massa. Di lokasi pasti akan ada puluhan personil polisi, puluhan anggota LMI, banyak wartawan akan meliput. Belum lagi masyarakat dan pengguna jalan juga akan banyak di lokasi. Kerumunan akan tercipta dan bukan tidak mungkin akan muncul kluster baru yaitu Kluster Eksekusi. Pak Gubernur sendiri sudah melarang kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. LMI taat aturan,” tegasnya.

Baca Juga  Dirgahayu RI Ke-74, Begini Makna Kemerdekaan Menurut Tonaas Wangko LMI

Pdt Hanny kembali meminta Ketua PN Manado Djamaludin Ismail SH., MH., untuk bijaksana menyikapi potensi yang bisa terjadi tersebut.

“Apalagi kasus ini kan masih sedang diuji di pengadilan mengingat pemilik sudah melayangkan gugatan ke PN Manado karena memiliki keabsahan dokumen sertifikat. Jadi tunda dulu eksekusi, biarkan proses gugatan ini berjalan hingga akhirnya melahirkan keputusan pengadilan. Parahnya lagi tidak ada surat pemberitahuan resmi dari PN terkiat eksekusi ini ke pemilik lahan,” tandasnya.

Diketahui Pengadilan Negeri/HI/TIPIKOR Kelas IA Manado, sudah mengeluarkan surat perihal koordinasi pelaksanaan eksekusi yang ditujukan ke Polresta Manado. Dalam surat tersebut, memohon bantuan anggota Polri untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa/objek eksekusi yang terletak di lahan Warkop Corner 52. Sementara pemilik lahan Junike Kabimbang melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan ke PN Manado. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0