MANADO, JP- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan ijin PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Namun Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) mendorong pemerintah agar dapat mengkaji kembali ijin tersebut.
Di mana yang menjadi domain yakni dokumen amdal lewat PTSP, sebagaimana Keputusan Kepala PTSP No.503 tahun 2020 terkait Pemberian Ijin Lingkungan.
Menurut MJP, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementrian Kelautan dan ESDM terkait dengan Kabupaten Sangihe adalah pulau kecil serta adanya penolakan masyarakat.
“Dalam pengurusan ijin ini harus melibatkan masyarakat atau ruang , sehingga hasilnya akan baik dan diterima semua pihak,” ujarnya.
Dikatakan Ketua DPW PSI ini, jika langkah ini dilakukan dan melibatkan publik serta sudah sesuai aturan akan ada solusi terbaik.
“PT TMS yang dikelolah 70 persen pihak asing perlu ada perhatian serius pemerintah Sulut,” jelasnya.
MJP mengaku pihaknya akan meminta kememtrian ESDM membatalkan ijin .
“Koordinasi antara kementrian tidak berjalan baik demikian pelibatan publik tak maksimal. Setiap keputusan yang diambil apalagi menyangkut kepentingan masyarakat, harus benar-benar mempertimbangkan hak-hak hidup rakyat,” tandasnya.
Pernyataan MJP mendapat dukungan dari salah satu Aktivis Sulut Trius Abas. “Itu pilihan kata yang sangat tepat. Memang harus dikaji ulang,” tegasnya.
Menurut Sekjen DPP Laskar Manguni Indonesia (LMI) ini, setiap aktivitas tambang harus memiliki Amdal serta pengurusan ijin ini harus melibatkan masyarakat dan diterima semua pihak, sebelum dikeluarkan ijin Amdal
“Aktivitas tambang harus sesuai aturan yang berlaku dan harus ada koordinasi dengan pemerintah pusat serta diterima dan melibatian masyarakat,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS