HomeHukum dan Kriminal

Ungkap Dugaan Kredit Macet Ratusan Miliaran di Bank Sulut, Ketua MJKS: Kabarnya Sedang Diusut Kejati

Ungkap Dugaan Kredit Macet Ratusan Miliaran di Bank Sulut, Ketua MJKS: Kabarnya Sedang Diusut Kejati

MANADO, JP- Di tengah pandemi Covid-19, mencuat informasi adanya kasus dugaan kredit macet di Bank Sulut bernilai fantastis kurang lebih Rp 300 miliar yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

Hal ini diungkapkan Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) Stenly Towoliu kepada jejakpublik.com,; Rabu (08/09/2021).

“MJKS mendapat informasi ada kasus dugaan kredit macet di Bank Sulut yang mencapai 300 miliar rupiah. Kasus ini dalam penyelidikan kasus tersebut,” ujarnya.

Disebutkan Towoliu, sejauh ini sudah ada pejabat Bank Sulut yang diperiksa penyidik sebagai saksi.

“Katanya sudah ada pejabat Bank Sulut yang diperiksa terkait kasus ini,” katanya.

Aktivis anti korupsi yang juga adalah pelapor kasus pemecah ombak Likupang Minahasa Utara hingga menyeret banyak tersangka termasuk mantan Bupati aminut berinisial VAP ini pun menegaskan, MJSK akan terus mengawal penanganan kasus kredit macet ini.

“Kami tidak main-main. Kami akan terus kawal pengusutan kasus tersebut. Kami minta Kejati Sulut untuk serius dan profesional menangani kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti, para pelaku harus di proses hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus ASABRI

Ketika ditanya soal kasus tersebut, Towoliu memberikan penjelasan rinci. Di mana, katanya, dugaan kredit macet tersebut diberikan untuk satu orang debitur berinisial TH yang disinyalir adalah pemilik PT MP., yang merupakan salah satu group kontraktor untuk membiayai proyek konstruksi. .Yang mana diduga dicairkan berulang kali di 3 cabang berbeda yang dipimpin oleh oknum pejabat tinggi yang sama berinisial EM.

Menurut Towoliu, informasi yang diperoleh MJKS menyebutkan bahwa awalnya sekitar tahun 2013 atau 2014, lalu, oknum TH mengajukan pinjaman dan mendapat kucuran kredit Rp 10 miliar melalui KC Bitung. Ketika itu oknum EM menjadi pejabat tinggi di KC Bitung. Namun pinjaman tersebut tidak dikembalikan oknum TH.

Lanjutnya, bukannya diblacklist, beberapa tahun sesudahnya oknum TH kembali mendapat kucuran kredit sekisar Rp 90 miliar dari KC. Calaca, ketika oknum EM menjadi pejabat tinggi di KC Calaca. Lagi-lagi pinjaman itu tidak dikembalikan.

Baca Juga  Jaksa Agung Dituding Berpoligami, DPR: Itu Isu Lama

“Tapi persoalan lain juga bahwa sesuai aturan kalau pinjaman mencapai puluhan miliaran bukan lagi menjadi kewenangan kepala cabang. Di sini peran Direktur Kepatuhan Bank Sulut untuk melakukan kontrol jika ada kejanggalan dalam hal ini pinjaman sebelumnya harus dilunaskan dulu baru bisa menyetujui pinjaman ke-2 tersebut,” jelasnya.

Namun anehnya, kata Towoliu, ketika oknum EM menjadi pejabat tinggi di KC Utama (KCU), oknum TH yang belum mengembalikan pinjaman di KC Bitung, dan KC Calaca, malah kembali mendapat kucuran kredit dari Bank Sulut dalam jumlah yang lebih banyak yakni mencapai Rp 167 miliar.

“Pinjaman ke-3 di Kantor Cabang Utama itu angkanya sudah fantastis. MJKS menilai Direktur Kepatuhan diduga kembali tidak melakukan fungsi kontrolnya dengan baik. Sepengetahuan kami setelah Direktur Kepatuhan menyetujui pengajuan kredit selanjutnya peran dari Direktur Pemasaran untuk menelaah pengajuan pinjaman ini apakah wajar atau layak si dibetur diberikan pinjaman. Tapi karena sudah dicairkan kedua dan ketiga maka patut dicurigai,” bebernya.

Baca Juga  Mantan Deputi Bisnis Kantor Wilayah Surakarta Diperiksa Kejagung

Bahkan Towoliu menduga ada permainan sehingga pinjaman kedua dan ketiga dicairkan meski oknum TH belum mengembalikan pinjaman pertama dan kedua.

“Dan yang membuat kami merasa aneh, diduga pelakunya hanya dua orang satu oknum TH dan satunya oknum EM dan itu diduga dilakukan berulang-ulang tanpa ada sanksi yang diberikan. Ada apa ini?,”

Bagi Towoliu, ini sangat merugikan Bank Sulut. Ia pun meminta pihak Bank Indonesia untuk turun mengusut kasus ini.

“Harusnya pejabat yang diduga melanggar aturan dalam kasus kredit macet ini diganti dengan yang lain. Di sisi lain menurut kami Bank Indonesia dengan kewenangannya dapat menindaklanjuti masalah ini,” tandas Towoliu.

Hanya saja hingga berita ini diturunkan pihak-pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0