HomeBerita

JAM Pidum Setujui 5 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM Pidum Setujui 5 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA, JP – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Kamis (06/04/2023)

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa 5 permohonan penghentian penuntutan tersebut, yaitu:

1. Tersangka Lambok Parulian Simamora dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga  VAP Salurkan Bantuan di Panti Asuhan Febe, Sempat Gelar Ibadah Bersama Anak-Anak Panti

2. Tersangka I Nyak Azis Baeha alias Ama Dandi, Tersangka II Risman Saleh Zai alias Ama Ikhwan, Tersangka III Sudirman Aceh alias Ama Febi, Tersangka IV Romi Septyawan Larosa alias Ama Jea, dan Tersangka V Hilarius Yusman NdruruI alias Amq Agra dari Kejari Gunungsitoli yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Mawardin Zai alias Ama Iren dari Kejari Gunungsitoli yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

4. Tersangka Sandi Fery alias Sandi bin Kasmir dari Kejari Bangka Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga  Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Krakatau Steel

5. Tersangka Abdul Rahman Rumakur dari Kejari Seram Bagian Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

• Tersangka belum pernah dihukum;

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Baca Juga  Hadiri HUT ke-17 GMIM Yerusalem, Lomban Ajak Terus Bersekutu dan Melayani

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

• Pertimbangan sosiologis;

• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0