GORONTALO- Pengaruh narkoba memang tidak mengenal usia. Termasuk pada mereka yang lanjut usia (lansia)
Seperti yang terjadi pada seorang kakek berusia 61 tahun berinisial TT, warga Kelurahan Tomulobuato Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo,
Pria yang akrab disapa Ko Lay justru harus mendekam di penjara setelah ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Gorontalo di Jl. Pinang Timur, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Jumat (02/08/2019) siang.
Ko Lay diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu dari seorang bandar berisial AG, yang saat ini berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kejadian penangkapan tersebut berawal ketika Ko Lay sedang menaruh satu sachet (plastik klip kecil) berisi serbuk krital yang diduga sabu, di tepi Jl. Pinang Timur. Paket sabu itu dibungkus dengan kemasan rokok.
Tim Dit Narkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya sudah membuntuti pergerakan Ko Lay langsung bergerak dan menangkap Ko Lay tanpa perlawanan.
Petugas Dit Narkoba Polda Gorontalo pun
memeriksa tubuh Ko Lay. Dari salah satu kantong celana, petugas m menemukan tiga buah sachet yang diduga paket sabu. Sehingga total paket sabu yang diamankan sebanyak 13 sachet dengan berat sekitar 14 gram.
Saat ditanya lebih lanjut oleh petugas, TT mengaku memiliki masih memiliki barang serupa di rumahnya. Petugas dan TT pun langsung ke rumah TT di Jl. Durian, Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Setibanya di rumah Ko Lay petugas mengambil paket sabu di dalam kantong jaket yang disimpannya di lemari dalam kamar pribadi. Paket tersebut terdiri 9 sachet sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut baru dijemput TT di salah satu PO (perusahan otobus) di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo,” ujar Kepala Unit Subdit 1 Dit Narkoba Polda Gorontalo Iptu Mohamad Adam dalam konferensi pers, Senin (5/8/2019).
Kepada petugas, Ko Lay mengaku sabu tersebut merupakan milik seorang napi narkoba di Lapas Gorontalo bernisial AG. Ia bertugas mengatur lokasi dan menempatkan paket sabu sesuai pesanan. Sementara transaksi antara pemesan dan pemilik barang dilakukan tanpa sepengetahuan Ko Lay.
“Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan negatif. TT hanya sebatas kurir sabu. Yakni yang menentukan lokasi dan kemudian menempatkan paket sabu. Setelah itu TT memotret dan memberitahukan kepada AG. Soal siapa yang membeli TT alias Ko Lay tidak tahu,” jelas Iptu Mohamad Adam.
Di hadapan petugas, Ko Lay mengaku menjadi kurir sabu karena kebutuhan ekonomi. Untuk setiap paket yang diantar, Ko Lay mendapatkan fee sebesar Rp100 ribu.
“TT mengaku sudah dua kali menerima kiriman paket sabu. Kiriman pertama diterima TT dua bulan lalu,” ungkap Iptu Mohamad Adam.
Di sisi lain, Iptu Mohamad Adam menegaskan, pihaknya masih akan mengembangkan kasus narkoba tersebut. Langkah yang dilakukan di antaranya meminta keterangan terhadap AG berkaitan pengakuan yang disampaikan TT.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Gorontalo, dalam rangka meminta keterangan terhadap napi atas AG yang disebutkan oleh TT sebagai pemilik paket narkoba,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS