HomeHukum dan Kriminal

Wakil Jaksa Agung Beri Pengarahan kepada Peserta Raker Kejaksaan RI

Wakil Jaksa Agung Beri Pengarahan kepada Peserta Raker Kejaksaan RI

JAKARTA, JP- Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi S.H. M.Hum memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 dengan tema “Kerja Cerdas, Profesional dan Berintegritas Menuju Indonesia Maju” secara virtual dari ruang kerja Wakil Jaksa Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (07/11/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jrjakpublik.com.

Wakil Jaksa Agung mengatakan Rapat Kerja (Raker) saat ini mengambil momentum yang sangat istimewa. Terdapat beberapa alasan mengapa saya menyebutkan hal tersebut:

Alasan pertama, adalah berkaitan dengan waktu pelaksanaan. Rapat kerja hari ini dilaksanakan berbarengan dengan pengesahan rancangan revisi undang-undang kejaksaan yang baru saja diketuk. Hal ini tentu patut kita syukuri bersama sebagai sebuah bentuk kepercayaan Pemerintah terhadap Kejaksaan. Namun, tentu saja hal ini juga akan menimbulkan berbagai implikasi, baik berupa perubahan organisasi maupun perubahan tata kerja, hal ini tentu harus kita optimalkan secara bersama-sama.

Oleh karena itu, tema Raker saat ini kiranya sangatlah relevan. “Kerja Cerdas, Profesional, dan Berintegritas Untuk Menuju Indonesia Maju. Sebuah tema yang menggambarkan situasi sekaligus tantangan terkini dalam usaha kita bersama untuk menjaga marwah institusi dan meningkatkan kepercayaan publik serta optimalisasi kinerja untuk mencapai tujuan pembangunan. Dalam Raker ini, tentunya institusi mengharapkan pemikiran serta inovasi progresif kita semua dalam rangka perbaikan, dan transformasi menuju kejaksaan yang lebih baik, maju, dan modern.

Alasan kedua, selain Kejaksaan yang melakukan transformasi, Rapat Kerja Kejaksaan RI saat ini juga sedang mengupayakan perubahan. Rapat kerja saat ini merupakan sebuah rapat kerja yang bersifat transisi sebab beberapa penyesuaian atau pembaruan dalam pola pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Kejaksaan RI. Tujuan dari penyesuaian ini adalah agar Rapat Kerja dapat mengoptimalisasikan fungsinya sebagai sarana penyusunan perencanaan kegiatan yang disertai kebutuhan fiskalnya dapat terpenuhi.

Melalui semangat penyempurnaan ini juga, kiranya Raker 2021 dapat menjadi ajang menggali sedalam-dalamnya berbagai potensi pengembangan lembaga dengan mengikutsertakan seluruh satuan kerja baik yang berada di pusat maupun di daerah termasuk menginisiasi kegiatan strategis yang bertitik tolak pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.

Terobosan seperti peningkatan akses keadilan di Indonesia berupa penyusunan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pedoman 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak, Pedoman 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Prekursor Narkotika, Pedoman 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis, dan penyusunan rencana RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual kiranya agar dilanjutkan.

Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Tahun 2020 telah menghasilkan berbagai rekomendasi untuk dilaksanakan pada setiap bidang dan Kejaksaan Tinggi. Berdasarkan evaluasi yang telah masuk, sebagian bidang telah melaksanakan rekomendasi, namun masih banyak pula rekomendasi yang belum terlaksana di tingkat kejati, berdasarkan evaluasi, juga ditemukan hal serupa. Belum seluruh rekomendasi telah dilaksanakan oleh seluruh Kejaksaan Tinggi. Sebagian Kejaksaan Tinggi bahkan ada yang belum melaporkan.

Dalam Rapat Kerja ini akan dinilai apakah program kerja yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan RI benar-benar telah menangkap kebutuhan hukum dalam masyarakat dan apakah Kejaksaan RI telah secara optimal mengejawantahkan perannya sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dengan pola raker yang baru, terhadap evaluasi hasil rapat kerja sebelumnya, apabila belum dilaksanakan, agar dilaksanakan dengan penyesuaian dalam pola Rapat Kerja saat ini.

Selain evaluasi tindak lanjut rekomendasi Rakernas Tahun 2020, pada rapat kerja kali ini, juga akan dievaluasi mengenai target dan capaian kinerja dalam rencana kerja Kejaksaan RI Tahun 2021 dalam berbagai program kegiatan dan sejauh mana pelaksanaannya telah mencerminkan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2021 yaitu “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial”.

Kiranya setiap pemikiran, target, capaian kinerja, dan rekomendasi yang dihasilkan pada Rapat Kerja ini, dapat berjalan beriringan dengan visi pembangunan Indonesia yaitu mencapai Indonesia Maju. Kejaksaan dapat memberikan kontribusinya dalam proses pembangunan negeri.

Penerapan Reformasi Birokrasi merupakan suatu sistem perbaikan dan pembaharuan dari proses pembangunan jangka panjang dan menengah nasional, dalam penyusunan RPJMN memuat visi, misi dan program Presiden sebagaimana amanat UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Reformasi Birokrasi merupakan program prioritas kerja dari visi, misi Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, hal ini merupakan tahapan dari tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025.

Dengan semangat dan komitmen meningkatkan kinerja sesuai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Renstra Kejaksaan Tahun 2020-2024 maka pembahasan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2021 akan fokus pada sasaran strategis ke-2 yaitu terwujudnya Kejaksaan RI yang akuntabel, dan aparatur Kejaksaan yang berintegritas dengan meningkatnya nilai SPIP Kejaksaan RI, meningkatnya nilai SAKIP Kejaksaan RI, serta berkurangnya jumlah aparatur Kejaksaan RI yang dijatuhi hukuman disiplin; sasaran strategis ke-5 yaitu meningkatnya pengembalian aset dan kerugian negara; serta sasaran strategis ke-6 yaitu optimalisasi kinerja aparatur Kejaksaan RI berbasis teknologi informasi sesuai IT Masterplan Kejaksaan RI.

Wakil Jaksa Agung mengatakan, Reformasi Birokrasi Kejaksaan pada hakekatnya bukanlah hal yang baru sama sekali, jauh sebelumnya Kejaksaan pada tahun 2005 telah mencanangkan program pembaruan, sebagai hasil dari program pembaruan tahun 2007, telah ditandatangani 6 (enam) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia yang mencakup pembaruan di bidang rekrutment, pendidikan dan pelatihan, standar minimum profesi Jaksa, pembinaan karir, kode perilaku Jaksa serta pembaruan di Bidang Pengawasan. Maka bila dilihat dari Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan Kemenpan-RB, ke-enam program pembaruan ini merupakan modal yang sangat besar bagi Kejaksaan untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi yang pada hakekatnya merupakan Reformasi Birokrasi yang sifatnya lebih menyeluruh dan menyentuh seluruh aspek organisasi.

Baca Juga  Usut Kasus Dugaan Kuliah Fiktif, Kejari Yapen Papua Periksa Sejumlah Mantan Petinggi Unima

Dari pemikiran tersebut dan mengamati perkembangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada saat sekarang ini perlu memperhatikan isu-isu strategis yang muncul dalam RPJMN yang memuat visi misi Presiden yang seiring sejalan dengan program Reformasi Birokrasi, sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sesuai dengan Program Penegakan Hukum Nasional dan tujuan program kerja Kejaksaan Republik Indonesia, diperlukan adanya Strategi Optimalisasi Peran Dan Operasional masing-masing Bidang Dalam Rangka Mewujudkan Program Kerja Kejaksaan Tahun 2021.

Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 telah diwujudkan dengan menetapkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 dan ditindak lanjuti dengan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-I-03/B/WJA/02/2021 tentang Tim Manajemen Perubahan Dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia, dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan perlu memperhatikan 8 area perubahan sebagai berikut terhadap masing-masing bidang Eselon I :

1. Manajemen Perubahan, bertujuan untuk mentransformasi system dan mekanisme kerja organisasi terhadap mindset dan culture set setiap aparatur Kejaksaan Republik Indonesia agar lebih adaptif inovatif, responsive, profesional, dan berintegritas sehingga dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat.

2. Deregulasi Kebijakan, bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan menghapus regulasi/kebijakan yang tumpang tindih, out of date suatu aturan dan kebijakan, dan menghambat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

3. Penataan dan Penguatan Organisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi Kejaksaan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas masing-masing sehingga tercipta organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran seperti menurunnya tumpang tindih tugas dan fungsi antar masing-masing bidang di Kejaksaan.

4. Penataan Tata Laksana untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem, proses, dan prosedur kerja, dimana salah satu yang perlu diciptakan adalah dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan penguatan basis IT dalam rangka integrasi satu data kejaksaan yang sesuai dengan Road Map IT dan Blue Print IT Kejaksaan Republik Indonesia.

5. Penataan Sistem Manajemen untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur Kejaksaan Republik Indonesia yang didukung oleh system rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan, seperti pelaksanaan asesemen jabatan berkualifikasi pemantapan, assessment kompetensi, talent pool, penentuan kualifikasi jabatan kritikal.

6. Penguatan Akuntabilitas, untuk menciptakan Kejaksaan Republik Indonesia yang akuntabel dan berkinerja tinggi yang telah di cascading sampai pada tingkat satuan kerja Kejaksaan di daerah dan untuk memenuhi kondisi tersebut perlu mempedomani Pedoman Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024.

7. Penguatan pengawasan untuk meningkatkan penyelenggaran Pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN pada lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, seperti penguatan penilaian dan konsistensi Pembangunan Zona Integritas satuan kerja role model terutama satuan kerja perolehan predikat WBK/WBBM periode perolehan 2 (dua) tahun, updating Kode Etik Perilaku Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan, whistle blowing system, konsistensi pelaksanaan manajemen resiko secara berkala.

8. Peningkatan kualitas pelayanan publik dalam rangka pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana yang diharapkan dan dibutuhkan oleh masyarakat, seperti layanan-layanan difabilitas, penyetaraan gender, perlindungan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, konsistensi dan monitoring/keikut sertaan aktif dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) agar menigkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Republik Indonesia.

Mengamati perkembangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada saat sekarang ini perlu memperhatikan isu-isu strategis yang muncul dalam RPJMN yang memuat visi misi Presiden yang seiring sejalan dengan program Reformasi Birokrasi, sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sesuai dengan Program Penegakan Hukum Nasional dan Tujuan Program Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, dimana Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021 meliputi:

I. Prioritas Nasional terkait Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik dimana terdapat Program Penegakan Hukum Nasional sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 meliputi:

1. Perbaikan Sistem Hukum Pidana dan Perdata;

a. Penerapan Keadilan Restoratif

b. Dukungan TI di bidang hukum dan peradilan

2. Penguatan sistem anti korupsi;

a. Penguatan Implementasi Stranas Pencegahan Korupsi

b. Optimalisasi Pemulihan dan Pengelolaan Aset

3. Penguatan Akses terhadap Keadilan.

II. Prioritas Nasional terkait meningkatkan Sumber Daya Manusia berkualitas dan berdaya saing dimana terdapat program peningkatan kualitas anak, perempuan dan pemuda sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 dalam hal :

1. Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak;

2. Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran dan perlakuan salah lainnya;

III. Prioritas Nasional terkait membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim dimana terdapat program peningkatan kualitas lingkungan hidup sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 dalam hal:

Baca Juga  Jaksa Agung Tutup Raker Kejaksaan RI, Begini Arahan Lengkapnya

1. Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Hukum di Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;

2. Penguatan mekanisme pidana, perdata dan mediasi dalam proses penegakan hukum bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup

Dari program Prioritas Nasional tersebut perlu menjadi perhatian lebih terhadap aspek teknologi informasi untuk mendukung dan peningkatan kinerja Kejaksaan menjadi Kejaksaan Digital, terutama dalam hal peningkatan sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi menjadi jawaban atas tantangan pelaksanaan tugas Kejaksaan kedepan, program prioritas tersebut sejalan dengan peta jalan atau Roadmap Indonesia Digital 2021-2024 yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Secara umum kejaksaan telah memiliki strategi dalam penerapan penggunaan dan pemanfaatan digitalisasi/teknologi informasi yang dilakukan dengan menitikberatkan pada 2 (dua) komponen:

1. Optimalisasi Pembangunan Sumber Daya Manusia.

2. Optimalisasi Pembangunan Infrastruktur Teknologi Informasi.

Wakil Jaksa Agung mengatakan, kedua hal tersebut merupakan strategi-implementasi yang sedang dan akan dilakukan dalam rangka Transformasi Digital melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi yang telah dimulai sejak tahun 2020 dengan melakukan Penyusunan Inisiasi Rencana Implementasi Executive Summary IT Master Plan Kejaksaan RI yang mengacu pada Renstra Kejaksaan RI 2020-2024, dan terus berlanjut secara kesinambungan sejak tahun 2021 saat ini dan seterusnya.

”Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan harus terus mengikuti perkembangan zaman terutama di era digitalisasi saat ini. Digitalisasi Kejaksaan berarti nanti seluruh tata kelola perkantoran, mulai dari persuratan dan administrasi perkara serta pelayanan publik di Kejaksaan harus berbasis teknologi informasi atau elektronik. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kejaksaan merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan tugas dan fungsi yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien. Kemajuan dan inisiatif digital yang sudah mulai diterapkan yaitu dengan mengembangkan sistem informasi dengan mengacu pada proses bisnis yang ada serta pemanfaatan teknologi untuk melaksanakan tugas,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Perubahan pola pikir (mind set) dalam pelaksanaan tugas, untuk tercapainya tujuan organisasi yang didalamnya terdapat unsur “manusia” sebagai “pelaku perubahan” seyogianya haruslah dipandang sebagai sumber daya utama penggerak organisasi yang memiliki peran penting untuk menentukan keberhasilan mewujudkan visi dan misi besar yang hendak dicapai. Bertolak dari hal tersebut, sumber daya manusia atau disebut pegawai berperan sangat signifikan dari mulai dilakukannya proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai pada proses pengendalian organisasi demi tercapainya tujuan organisasi secara optimal.

“Untuk itu, tanpa kreativitas dan inovasi, organisasi apapun termasuk kejaksaan akan menjadi kurang berkembang, dimana kiprah dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya akan selalu menjadi sorotan masyarakat. sehingga dengan demikian, tidak ada pilihan lain selain menguatkan kelembagaan kejaksaan dengan dukungan SDM yang berkualitas, kreatif, dan inovatif,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung mengatakan bahwa inovasi yang terus ditingkatkan seyogianya selaras dengan SDM Kejaksaan yang memiliki kemampuan, keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan kebutuhan di berbagai bidang, sehingga dapat komprehensif dalam berpikir, sekaligus dapat mengantisipasi setiap perkembangan yang dimungkinkan terjadi di masa yang akan datang. Di samping itu value yang tak kalah pentingnya dari SDM yang berkualitas adalah mereka yang memiliki sifat positif, berperilaku terpuji, dan memiliki integritas yang tak perlu diragukan konsistensinya, untuk mendukung terciptanya SDM sebagaimana yang diharapkan, senantiasa diarahkan untuk mengikhtiarkan terbangunnya karakter SDM Kejaksaan yang berkualitas, kreatif dan inovatif sehingga pada akhirnya mampu membawa kejaksaan menjadi lembaga yang maju, dihargai, dan dapat diandalkan dalam mengatasi berbagai persoalan hukum dalam masyarakat.

Sistem manajemen SDM yang tidak diterapkan dengan baik mulai dari perencanaan pegawai, pengadaan/ perekrutan, pembinaan dan pengembangan karier hingga pemberhentiannya akan berpotensi menghasilkan SDM yang tidak kompeten. Hal ini akan berpengaruh pada kualitas pelaksanaan tugas-tugas dan pencapaian kinerja kejaksaan. Oleh karenanya, Bidang Pembinaan harus mampu melakukan pembenahan dalam pengelolaan SDM, sehingga diperoleh sistem manajemen SDM yang mampu menghasilkan pegawai yang profesional.

Selain peningkatan SDM, pemanfaatan sarana digital dalam mendukung kinerja Kejaksaan juga menjadi fokus kita bersama. Melalui Kejaksaan Digital, sebagai pengejawantahan dari sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Digital juga merupakan sebuah visi menuju Kejaksaan yang modern, akuntabel dan terintegrasi dengan dukungan teknologi informasi. Harapan besar dari Kejaksaan Digital adalah transformasi atau perubahan dari pekerjaan manual menjadi tersistem dengan pola kerja yang efektif dan efisien serta mudah untuk diintegrasikan.

Oleh karenanya sistem aplikasi yang dikembangkan harus sesuai dengan proses bisnis pekerjaan yang ada di Kejaksaan dengan didukung dengan SDM yang sadar dan peduli teknologi. Selain itu juga didukung oleh infrastruktur teknologi informasi sesuai kebutuhan dan tentunya memastikan dengan standar keamanan informasi. Standar ini untuk menjamin terhadap kerahasiaan informasi, yaitu terhadap informasi yang memang dikecualikan aksesnya sesuai Peraturan Perundangan sedangkan untuk informasi publik akan diberikan kemudahan untuk diakses oleh publik atau pemangku kepentingan secara luas.

Beranjak dari pemikiran tersebut, perlu memperhatikan 4 (empat) poin pembenahan antara lain:

1. Berkaitan dengan SDM Kejaksaan

Optimalisasi Pelaksanaan Rekruitmen CPNS Kejaksaan agar mendorong adanya peta karier (carrier path) berbasis IT serta Penugasan Jaksa di luar instansi yang ada saat ini belum selaras dengan Kebijakan Kepegawaian Secara Nasional. perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

• revisi Peraturan Kejaksaan mengenai Rekrutmen Pegawai (Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-048/A/JA/12/2011 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia).

Baca Juga  BARMAS Dampingi Warga Tongkaina di Kejati Sulut, Temui Satgas Mafia Tanah

• menyusun peta karir pegawai berbasis it yang berisi informasi mengenai jejak karir penugasan, hasil assesment termasuk pelatihan yang pernah diikuti meliputi training soft skill dan pelatihan teknis lainnya.

• menyusun perubahan Peraturan Kejaksaan tentang penugasan Jaksa di luar instansi.

Tahun ini, Kejaksaan sedang menyelenggarakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan, hal ini perlu dilaksanakan secara baik dan maksimal mengingat dengan hadirnya SDM yang baik tentu akan menjadi energi positif bagi kemajuan instansi ini kedepan. upaya lainnya dapat dilakukan melalui berbagai pelatihan teknis secara kolaboratif dengan menggandeng berbagai pihak yang memiliki kompetensi tertentu sehingga dapat menjadi modal pengetahuan bagi Jaksa dan seluruh pegawai Kejaksaan.

2. Digitalisasi Kejaksaan

Optimalisasi pengembangan teknologi informasi secara menyeluruh pada bidang/badan dan unit kerja lain di lingkungan Kejaksaan, peran serta aktif dalam Tim SPBE Nasional, pengadaan aplikasi berbasis elektronik yang menyederhanakan pelaksanaan tugas, pengadaan sarana vicon untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas rapat-rapat dan sidang (penanganan perkara), pengadaan sarana IT yang mendukung program digitalisasi arsip berdasakan roadmap IT Kejaksaan, blue print IT Kejaksaan dan Konsep Arsitektur SPBE di Kejaksaan Republik Indonesia yang selaras dengan Konsep SPBE Nasional agar menjadi prioritas tugas bidang terkait.

Berkenaan dengan permasalahan tersebut direkomendasikan sebagai berikut :

• Pembentukan Tim SPBE di Lingkungan Kejaksaan RI.

• Prioritas pengadaan sarana dan jaringan IT serta SDM Pengelola IT.

• Penyusunan peraturan/pedoman tentang penyelenggaraan sistem IT terpadu di lingkungan Kejaksaan.

• Adopsi dan sinkronisasi konsep atau arsitektur IT Kejaksaan yang sesuai dengan konsep arsitektur SPBE Nasional.

Berkaca pada permasalahan dan target tersebut, diharapkan upaya dan eksekusi pelaksanaan kegiatannya guna mencapai target yang telah ditentukan dan pimpinan juga berharap terus dikembangkan dan ditingkatkan penyusunan dashboard pimpinan yakni dasti.kejaksaan.go.id dimana nantinya pimpinan dapat melihat data atau informasi penanganan perkara di seluruh indonesia secara realtime dan valid.

Tidak saja berhenti disitu, aplikasi yang telah dikembangkan di Kejaksaan ini nantinya dapat diintegrasikan melalui Kegiatan Prioritas Nasional sistem database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan juga beberapa instansi yang membutuhkan diintegrasikan menggunakan layanan web (web services). sekaligus menciptakan keterbukaan informasi dengan menyampaikan data kepada publik yang dapat diakses melalui cms-publik.kejaksaan.go.id.

Oleh karenanya, berbagai kebijakan berkaitan dengan kejaksaan digital agar dapat berkesinambungan dan dimaksimalkan penggunaanya serta diupayakan dapat terintegrasi dengan seluruh aplikasi maupun sistem yang ada di seluruh bidang-bidang baik di tingkat pusat maupun di daerah. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Pedoman Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Satu Data di lingkungan Kejaksaan RI yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

3. Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran

Optimalisasi Penyusunan Rencana dan Pengelolaan Anggaran yang mendukung optimalisasi kinerja yang sesuai dengan program Pemerintah dalam RPJP Nasional dan RPJM Nasional antara lain:

• Pada tahap perencanaan penyusunan TOR dan RAB agar memperhatikan program kerja pemerintah dalam RPJMN dan RKP sehingga kegiatan yang ada pada institusi Kejaksaan mampu mengadopsi dan menghubungkannya dengan program prioritas pemerintah dan maksimal dalam pemberian anggaran untuk mendukung kinerja Kejaksaan.

Berkenaan dengan permasalahan tersebut direkomendasikan sebagai berikut:

• menyusun petunjuk teknis penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran.

• mengadakan bimbingan teknis untuk pejabat/ pegawai penyusunan rencana program kerja dan pengelolaan anggaran, terutama melibatkan bidang-bidang pada bagian pemantauan dan penilaian yang mampu menginisiasikan program kerja bidang.

• meningkatkan sosialisasi mengenai peraturan terkait penyusunan rencana program kerja dan pengelolaan anggaran, terutama melibatkan bidang-bidang pada bagian pemantauan dan penilaian yang mampu menginisiakan program kerja bidang.

4. Optimalisasi PNBP Kejaksaan

Peningkatan Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan antara lain dari denda tilang dan juga dari hasil penjualan barang rampasan. Selain itu mendorong percepatan penyelesaian eksekusi barang rampasan, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, dikarenakan masih ditemukannya barang bukti dan barang rampasan yang nilai ekonomisnya menyusut sehingga belum dapat memberikan konstribusi yang maksimal untuk pemasukan negara dari PNBP Kejaksaan.

Berkenaan dengan permasalahan tersebut direkomendasikan sebagai berikut:

• Peningkatan dan mendorong penggunaan system atau aplikasi yang terintegrasi dalam pengelolaan keuangan termasuk PNBP di lingkungan Kejaksaan.

• Optimalisasi terhadap sinkronisasi data pelanggaran lalu lintas dan pembayaran denda tilang di Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan.

• Penyelesaian pembentukan pedoman pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.

• Menyusun petunjuk teknis tentang pemanfaatan insentif PNBP.

Sebelum mengakhiri pengarahannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan sehubungan dengan berakhir masa tugas dan tanggung jawab maka ini merupakan Rapat Kerja terakhir yang diikuti dan selanjutnya pada bulan Januari 2022 telah memasuki masa purna tugas, perkenankan mengucapkan terima kasih atas segala bantuan, perhatian dan kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini, terkhusus Yang Terhormat Bapak Jaksa Agung yang telah membimbing saya selama menjalankan tugas sebagai Wakil Jaksa Agung.

Dalam melaksanakan tugas, tentunya tidak luput dari kekurangan, kesalahan dan kehilafan, baik dalam sikap, tutur kata maupun tindakan yang kurang pada tempatnya, dengan segala kerendahan hati saya mohon maaf dengan tulus yang sedalam-dalamnya, dan mengucapkan terima kasih atas segala perhatian, dukungan dan bimbingan serta kerjasama yang terjalin selama berdinas sebagai Pegawai Kejaksaan RI. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0