Rencana Eksekusi Gereja di Manado, MJP: Pengadilan Jangan Represif!

Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Utara Melky Jakhin Pangemanan (Kanan) bersama Ketua Umum PSi Grace Natali

MANADO, JP- Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Utara Melky Jakhin Pangemanan (MJP) angkat bicara menanggapi rencana Pengadilan Negeri Manado untuk mengeksekusi Gereja GPdI Anugerah Malalayang Satu Timur Lingkungan VI Kecamatan Malalayang kota Manado, Kamis (08/08/2019)

“Pengadilan Negeri Manado jangan coba-coba represif. Saya berharap eksekusi dapat dibatalkan. Ingat konstitusi kita menjamin tentang hak beribadah dan memiliki tempat ibadah”, ujar MJP

Menurut Anggota DPRD Provinsi Sulut terpilih ini, Negara memiliki tanggung jawab untuk memberi perlindungan dan memfasilitasi setiap warga negara untuk beribadah.

Baca Juga  Kasus Covid di Sulut Meningkat, FABIAN KALOH Ingatkan Warga Disiplin Prokes, Aparat Diminta Tegas

“Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan negara harus menjamin. Negara wajib memberi perlindungan hingga memfasilitasi bukan menghalangi”, kata MJP yang adalah Tonaas IPTEK dan Riset DPP Laskar Manguni Indonesia (LMI). (JPc)