HomeBeritaBerita Utama

Dimediasi Tonaas Wangko LMI, Rencana Eksekusi Gereja di Manado Batal

Dimediasi Tonaas Wangko LMI, Rencana Eksekusi Gereja di Manado Batal

MANADO, JP- Rencana eksekusi terhadap Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Anugerah Kelurahan Malalayang Satu Timur Lingkungan VI Kecamatan Malalayang kota Manado, kompleks Air Panas Jalan Kayu Bulan oleh Pengadilan Negeri Manado, Kamis (07/06/2019) pagi, batal dilakukan.

Pembatalan ini dilakukan setelah Tonaas Wangko LMI Pdt Hanny Pantouw STh memediasi para pihak terkait. Dan dalam pembicaraan antara pihak Gereja yang diwakili Gembala jemaat Pdt Michael Ticoalu SE MTh, Ormas adat yang diwakili Pdt Hanny Pantouw STh, pihak pemohon Meita Boseke yang diwakili kuasa hukumnya Markus Tijong SH, pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri Manado, semua sepakat gedung GPdI Anugerah tidak dieksekusi, sementara tanah dan rumah warga di sekitar wilayah tersebut dieksekusi.

Baca Juga  Kecam Kejahatan Keji di Sigi, Pemuda Katolik Desak Aparat Usut Tuntas, Begini Pernyataan Lengkapnya

“Setelah pembicaraan antara pemohon, pihak Gereja, Ormas adat, PN Manado dan kepolisian disepakati Gereja GPdI Anugerah Malalayang Satu Timur tidak dieksekusi. Yang dieksekusi adalah tanah dan rumah yang ada di sekitar Gereja. Sebelumnya juga sudah ada komunikasi dengan Gembala (GPdI Anugerah Malalayang),” ujar Kuasa Hukum pemohon Markus Toya SH.

Lanjutnya, ke depan klien kami akan berbicara dengan Gembala GPdI untuk memastikan status tanah ini.

“Agar status tanah Gereja ini menjadi jelas dan pasti,” tukasnya.

Alhasil, ujud syukur pun dipanjatkan Pdt Michael dan seluruh jemaat GPdI Anugerah.

Baca Juga  Merasa Ditipu, Warga Bolmong Polisikan Manajemen PNM Amurang

“Puji Tuhan akhirnya Gereja yang kita pakai beribadah tidak dieksekusi,” ujar Pdt Michael.

Gembala GPdI Anugerah Malalayang Pdt Michael Ticoalu berjabat tangan dengan Kuasa Hukum Pemohon Markus Toyo SH setelah kesepakatan prmbatalan rencana eksekusi Gereja.


Sementara Tonaas Wangko LMI Pdt Hanny Pantouw STh mengapresiasi pihak pemohon, PN Manado dan aparat kepolisian yang menerima permintaan kami agar Gereja tidak dieksekusi.

“Gereja itu tempat ibadah yang harus kita hormati. Ini tempat ibadah yang harus kita jaga bersama. Kalau dieksekusi akan menjadi preseden buruk bagi kerukunan beragama di Manado, Sulawesi Utara dan Indonesia pada umumnya. Kalau dieksekusi bisa bahaya orang akan berpandangan Gereja bisa dibongkar. Ini yang kita jaga bersama,” tukasnya.

Gedung Gereja GPdI Anugerah Malalayang dari samping.


Ruang dalam Gereja GPdI Anugerah Malalayang


Selain LMI, sejumlah Ormas ada yang ikut menjaga Gereja GPdI Anugerah agar tidak dieksekusi diantaranya Brigade Manguni Indonesia (BMI), Makatana Minahasa, Garda Manguni, Ormas Kristen Laskar Benteng Indonesia (OKLBI), Waraney, Waraney Puser in Tanah, Manguni Indonesia juga para Pendeta dan Penginjil. (JPc)

Baca Juga  GSVL Kantongi Solusi Jokowi Tangani Sampah

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0