HomeBeritaBerita Utama

Usai Ikut Kongres PDI-P di Bali, Anggota DPR RI Berharta Rp 25 Miliar Ditangkap KPK

Usai Ikut Kongres PDI-P di Bali, Anggota DPR RI Berharta Rp 25 Miliar Ditangkap KPK

JAKARTA, JP- Nasib Apes dialami Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) I Nyoman Dhamantra.

Usai mengikuti Rakornas di Bali, Kamis (08/08/2019) malam politisi yang tercatat dalam LHKPN pertanggal 30 Juni 2016 memiliki harta Rp 25.189.359.500 ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bersama 12 orang lainnya, karena diduga terlibat kasus dugaan suap kuota impor bawang putih.

Tim KPK pada Kamis, menjemput Dhamantra yang tiba dari Bali di Bandara Soekarno-Hatta lalu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Hal ini dibenarkan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor KPK tadi malam.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu malam, tim KPK juga mengamankan bukti transfer Rp 2,1 miliar dari seorang pihak swasta bernama Doddy Wahyudi dan uang sebesar 50.000 dollar Amerika Serikat dari orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati Basri. Dhamantra diduga meminta fee Rp 3,6 miliar untuk mengurus kuota impor bawang putih.

Saat itu, KPK menduga ada transaksi suap dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda dan dua orang pihak swasta bernama Doddy Wahyudi dan Zulfikar yang mengarah pada Dhamantra.
 
Chandry alias Afung diduga memiliki kepentingan untuk mendapatkan kuota impor bawang putih. Ia bersama Doddy bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih tahun 2019.

“Sebelumnya DDW (Doddy) menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki ‘jalur lain’ untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan,” kata Agus.

Baca Juga  Dua Putra Terbaik Nusa Utara Dipromosi Jabat Kajari

Dikarenakan proses pengurusan tidak kunjung selesai, Doddy mencari kenalan yang bisa menghubungkan dirinya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut.

“DDW berkenalan dengan ZFK (Zulfikar) yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut. ZFK memiliki koneksi dengan MBS (Mirawati) dan ELV (Elvianto) yang diketahui dekat dengan INY,” kata dia.

Sejak saat itu, Doddy, Zulfikar, Mirawati dan Dhamantra melakukan sejumlah pertemuan membahas pengurusan perizinan impor dan kesepakatan fee.

Setelah melakukan ekspose perkara, KPK memutuskan enam orang yang diamankan menjadi tersangka.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka,” jelas Agus.

Dhamantra melalui Mirawati diduga meminta fee pengurusan impor tersebut.
Angka yang disepakati awalnya Rp 3,6 miliar dan sebesar Rp 1.700 sampai Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

“Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung,” ujar Agus.

Dikarenakan perusahaan-perusahaan yang membeli kuota dari Chandry belum memberikan pembayaran, Chandry tak punya uang membayar fee tersebut.

Ia meminta bantuan Zulfikar memberi pinjaman.

“ZFK diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp 100 juta per bulan dan nanti jika impor terealisasi, ZFK akan mendapatkan bagian Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut,” ujar Agus.

Baca Juga  19 Kontainer Disita Tim Penyidik Kejagung terkait Kasus Mafia Pelabuhan

Uang yang diterima diteruskan Doddy dengan mengirimkan Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Dhamantra. Uang tersebutlah yang diduga sebagai fee untuk mengurus SPI.

Sedangkan uang Rp 100 juta masih berada di rekening Doddy dan akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. Saat ini semua rekening tersebut diblokir oleh KPK.

Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah ‘Lock kuota’,” papar Agus.

Sementara terkait uang 50.000 dollar AS yang diamankan dari Mirawati, KPK masih perlu mendalami lebih jauh terkait maksud pemberian uang itu.

Setelah melakukan ekspose perkara, KPK memutuskan enam orang yang diamankan menjadi tersangka.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka,” jelas Agus.

INY (Dhamantra) ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, MBS (Mirawati), ELV (Elvianto), CSU (Chandry) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK. DDW (Doddy) dan ZFK (Zulfikar) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Mereka di tahan di Rutan yang berbeda,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat dini hari.

Sebagai pihak pemberi Chandry, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Kejati Sulut Lakukan Penggeledaan dan Penyitaan di PT Air dan PDAM Manado

Sementara sebagai pihak penerima I Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PECAT

PDI-P akhirnya memecat Nyoman Dhamantra dari keanggotaan partai setelah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam rangkaian operasi tangkap tangan.

Sekretaris Jenderal PDI-P demisioner Hasto Kristiyanto mengatakan, PDI-P akan tegas memecat kadernya yang terlibat kasus korupsi.

“Partai memberikan sanksi kepada siapapun yang terkena kasus korupsi dengan pemecatan terlebih yang tertangkap tangan KPK. Itu istilahnya sanksi pemecatan seketika,” kata Sekretaris Jenderal PDI-P demisioner Hasto Kristiyanto di lokasi Kongres V PDI-P di Bali.

Hasto menuturkan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri telah berulang kali mengingatkan para kadernya untuk menghindari perilaku korupsi.

Ia menyebut, pengurus PDI-P pun telah menyiapkan sejumlah surat pemecatan yang telah ditandatangani oleh Megawati untuk sewaktu-waktu digunakan apabila ada kader yang tersandung masalah korupsi.

“PDI Perjuangan tidak menoleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Kalau itu dari kader partai akan diberikan danksi pemecatan. Langsung, langsung diberikan sanksi pemecatan dan tidak diberikan bantuan hukum,” tandas Hasto. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0