HomeHukum dan Kriminal

Disetujui JAM Pidum, Kasus Penganiayaan di Dumoga Dihentikan

Disetujui JAM Pidum, Kasus Penganiayaan di Dumoga Dihentikan

MANADO,; JP- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH., MH., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, SH., MH, Koordinator Anthoni Nainggolan, SH., MH, Kasi Oharda Cherdjariah, SH., MH, Kasi Kamnegtibum Yudi Aryanto, SH., MH, melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI.Dr. Fadil Zumhana.

Demikian rilis dari Kepala Kejati Sulut Edy Briton SH., MH., melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH., MH., Senin (25/April 2022).

Perkara Restorative Justice dengan tersangka Mohamad Farhan Bonde alias Farhan tersebut berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga yaitu perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka MOHAMAD FARHAN BONDE Alias FARHAN yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Pihak Swasta Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Impor Garam Industri

JAM Pidum memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. Pasalnya telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.

Kegiatan RJ ini diikuti secara virtual oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Edwin Tumundo, SH.MH beserta Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Kotam. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0