Baru Setahun Pimpin Sitaro Bupati Chyntia Sudah Dijebloskan ke Penjara, Perannya Diungkap Kejati Sulut, Keluarga Yakin Tidak Bersalah

Penetapan Tersangka dan Penahanan Terjadi di HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia

DITAHAN: Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit saat dibawa ke mobil tahanan usai diperiksa penyidik Kejati Sulut.

MANADO, JP – Masih terngiang eforia kemenangan di Pilkada dan momen pelantikan sang wanita muda nan cantik bernama Chyntia Ingrid Kalangit (CIK), S.K.M., sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) periode 2025–2030.

Ia bersama Wakil Bupati Heronimus Makainas S.E., dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan kemudian melangkah pasti dengan ketulusan dan penuh optimisme membaktikan dirinya demi mewujudkan harapan masyarakat Sitaro yang maju dan sejahtera.

Sayang seribu sayang, baru satu tahun 2 bulan 16 hari memimpin Sitaro, Chyntia, sapaan akrabnya, harus menerima kenyataan pahit yang tak pernah terbersit dibenaknya. Bukannya mendapat seabrek penghargaan, ia justru menyandang status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), karena tersandung kasus dugaan korupsi. Bahkan tak cuma itu, setelah 3 kali menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sulut, ia malah dijebloskan ke dalam penjara. Karier yang baru dirintisnya itu harus berakhir di balik jeruji besi. Ia hanya bisa pasrah menjalani proses yang tak pernah dikehendakinya.

Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Chyntia ini mendadak viral di media sosial. Banyak yang kaget dan mengungkapkan keprihatian, mensupport dan mendoakannya. Ada juga yang tidak percaya Chyntia melakukan korupsi, apalagi dirinya baru menjabat. Namun tak sedikit pun meyakini Kejati Sulut pasti sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup sehingga menaikan status dari saksi menjadi tersangka dan menahannya.

Menariknya, entah secara kebetulan atau tidak penahanan ini terjadi tepat di momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) yang jatuh pada tanggal 06 Mei 2026. Sebuah kado manis dari komitmen yang kuat dalam memberantas kasus dugaan korupsi.

TIGA KALI DIPERIKSA

Pada Rabu (06/05/2026), pukul 10.21 WITA, Bupati Chyntia tiba di Kantor Kejati Sulut yang terletak di Jalan 17 Agustus Nomor 70, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut, pukul 10.21 Wita. Ini adalah pemeriksaan yang ketiga terhadapnya dalam kasus ini.

Setelah 10 jam dikuliti penyidik dengan sejumlah pertanyaan, akhirnya ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi berwarna merag muda sekitar pukul 19.50 Wita. Chyntia tampak dikawal penyidik Kejati menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Malendeng untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Meski sempat diberondong dengan banyak pertanyaan wartawan, namun ia memilih diam seribu bahasa, tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu. Sementara sejumlah keluarga yang menunggu di halaman depan Kantor Kejati Sulut tak kuasa menahan tangis.

Adapun sang bupati ini tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang tahun 2024. Dari total dana sebesar Rp 35 miliar yang bersumber dari BNPB, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 22,7 miliar.

Aspidsus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran SH., MH

TERSANGKA KELIMA

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran SH., MH., yang didampingi jaksa penyidik Oi Kurnia Sega SH., MH., kepada wartawan membenarkan bahwa Bupati CIK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan karenanya langsung ditahan.

“Hari ini kita telah melakukan penahanan dan penetapan tersangka CIK selaku Bupati Kepulauan Sitaro. Ini adalah tersangka kelima dalam kasus tersebut yang sudah ditahan penyidik. Kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Menurut Aspidsus, sebelumnya Kejati Sulut telah menetapkan empat orang tersangka lain yang terdiri dari mantan Pj Bupati Sitaro berinisial EBO, Sekretaris Daerah Sitaro berinisial DDK, Kepala BPBD Sitaro berinisial JMS dan pihak swasta berinisial DT. Ia menjelaskan, BNPB awalnya mengucurkan dana bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024 sebesar Rp 35.715.000.000. Namun Rp 22,7 miliar di antaranya diduga diselewengkan tersangka.

“Bupati CIK dan empat orang tersangka lainnya ini terkait bantuan untuk erupsi gunung ruang yang terjadi pada tanggal 17 April 2024. Dari hasil perhitungan BPKP dengan besar kerugian Rp 22.775.000.000,” jelasnya.

Baca Juga  Owner dan Asisten Manager Diperiksa Kejagung

Aspidsus menegaskan Kejati Sulut telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.

“Kami pastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

PERAN BUPATI CIK DAN KEMUNGKINAN TERSANGKA BARU

Lebih jauh Adpidsus mengungkapkan bahwa Bupati CIK diduga memiliki peran sentral dalam pengelolaan dan penyaluran dana bantuan bencana di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro. Sebagai bupati Sitaro tersangka bertanggungjawab secara fisik dan administratif atas penggunaan anggaran tersebut.

“Yang bersangkutan diduga mengorganisir penyaluran bantuan material, namun membiar proses distribusi berlangsung berlarut-larut dan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, Bupati CIK juga diduga memerintahkan. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berinisial JS yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sebelumnya, untuk menunjuk beberapa toko penyedia bahan material secara langsung yang dinilai bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis), petunjuk pelaksana (juklak) serta arahan resmi dari Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI.

Juga tersangka diduga mengakomodasi dan mengatur pengadaan bahan material dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok. Penunjukan toko penyedia dinillai tidak berdasarkan pada kompetensi dan kualifikasi usaha tetapi diduga marena adanya hubungan kekerabatan dan kedekatan politik, termasuk dengan pihak-pihak yang pernah terlibat dalam tim sukses.

“Penunjukan dilakukan bukan pada toko bangunan yang memenuhi kriteria, tetapi kepada pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan khusus dengan tersangka,” katanya

Aspidus belum membeberkan secara rinci nilai kerugian negara dalam kasus ini namun ia memastikan proses penyidikan masih terus berlangsangsung tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,

KELUARGA YAKIN CHYNTIA TIDAK BERSALAH

Dalam sebuah postingan facebook di akun Tou Pineleng, pihak keluarga dari Bupati CIK berkomentar terhadap penetapan status tersangka dan penahanan tersebut.

“Segala Puji Syukur kami panjatkan kehadirat-Mu yang suci kudus Tuhan Yesus Kristus, untuk setiap proses kehidupan yang teralami bagi kami keluarga terlebih bagi kakak terkasih ibu Bupati Chyntia Ingrid Kalangit, S.K.M. Kami mengamini apa yang terjadi adalah atas perkenaan-Mu. Kami Juga mengamini Tuhan Pula yang akan melindungi dan memperlengkapi kakak dalam menghadapi setiap proses hukum yang sedang dihadapi,” tulis Harold Kalangit, kakak dari Bupati CIK di akun tersebut.

Lanjutnya, dengan penuh keyakinan Iman dirinya bersaksi Ibu Bupati telah melakukan bagiannya dengan segala baik.

“Menurut keyakinan saya tidak ada aturan yang dilanggar oleh Ibu Bupati. Menurut keyakinan saya tidak ada 1 pun toko yang memberikan keuntungan kepada ibu bupati bahkan menurut keyakinan saya ibu bupati berusaha menekan harga barang agar masyarakat mendapatkan barang terbaik dengan harga semurah mungkin,” tulisnya lagi.

Kemudian terkait angka Rp 22 miliar, Harold berkeyakinan dana tersebut sudah tersalurkan kepada masyarakat, dari Rp 31 miliar sudah disalurkan sebanyak 2 kali termin, termin pertama 40 persen barang dan uang tunai, kemudian termin kedua 50 persen, tapi karena adanya dinamika akhirnya dicairkan secara tunai direkening masyarakat.

“Jadi menurut keyakinan saya dari Rp 31 miliar sudah diterima masyarakat sekitar 90 persen sekitar Rp 28 miliar tersisa 10 persen yaitu sekitar Rp 3 miliar di rekening masyarakat yang belum dapat disalurkan karena adanya proses hukum ini,” tambahnya.

Memang, kata Harold, menurut keyakinannya, dalam proses ini terdapat banyak kejanggalan, baik dari proses penyaluran yang sedang berlangsung tapi tiba-tiba ada proses hukum yang notabene penyaluran belum selesai 100 persen.

“Tapi dengan penuh kerendahan hati, kami menghormati setiap proses Hukum di Kejati Sulawesi Utara. Kami juga memohon kita kedepankan asas praduga tidak bersalah, karena semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami keluarga yakin dan percaya, Tuhan Yesus Kristus yang akan berdiri di depan ibu Bupati dan berperang untuk ibu Bupati. Tetap kuat kakakku ibu Bupati Chyntia Ingrid Kalangit, S.K.M. Orang yang mengandalkan Tuhan tidak akan dipermalukan,” tandasnya.

Baca Juga  Ibunda Meninggal, Jokowi Tiga Kali Ucapkan Ini
Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit, S.K.M.

PROFIL DAN KEKAYAAN

Bupati Chyntia lahir di Manado tanggal 6 April 1985 dari pasangan yang dikenal luas dalam dunia pendidikan dan birokrasi Sulawesi Utara. Drs. Hans Kalangit, M.Si dan Dra. Carolin Manuahe, M.Si. Ia menikah dengan Reinol Tumbio S.E., dan dikarunia empat orang anak. Sebagai ibu dari empat anak, Chyntia dikenal mampu menyeimbangkan peran sebagai pemimpin publik dan figur keluarga, mencerminkan karakter tangguh yang menjadi inspirasinya dalam memimpin Sitaro.

Pendidikan menjadi pilar penting dalam kehidupan Chyntia. Ia menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Malalayang, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 8 Manado dan SMA Negeri 9 Manado. Setelah menamatkan pendidikan menengah, ia melanjutkan studi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, dan berhasil meraih gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (S.KM).

Chyntia memulai karier sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2009. Dedikasi dan semangat pengabdiannya menjadikannya salah satu aparatur yang disegani di lingkungan kerjanya. Namun, pada tahun 2015/2016, ia memilih mengambil pensiun dini untuk mengabdikan diri lebih luas bagi masyarakat melalui jalur politik dan sosial.

Keputusan tersebut menjadi titik balik yang menentukan. Ia aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan kepemudaan, serta memperluas jaringan politik yang kelak membawanya meraih kepercayaan masyarakat Sitaro. Ia kemudian terjun di politik dan sempat menjabat Wakil Bendahara DPC PDIP Kabupaten Kepulauan Sitaro sebelum diusung Partai Golkar.

Tahun 2024 menjadi momentum penting dalam perjalanan politik Chyntia. Ia maju sebagai calon Bupati Sitaro bersama pasangannya, Heronimus Makainas, S.E., dalam kontestasi Pilkada. Kampanye mereka mengusung visi besar “Sitaro Masadada” — akronim dari Maju, Sejahtera, Damai, dan Dasyat  yang menekankan pembangunan inklusif, pelayanan publik yang cepat, serta pelestarian budaya dan lingkungan hidup. Dan setelah melalui proses pemilihan yang demokratis, pasangan ini keluar sebagai pemenang sah Pilkada Sitaro 2024, dan dilantik secara resmi oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada 20 Februari 2025.

Kehadiran Chyntia Kalangit di puncak kepemimpinan daerah di usia muda menjadi simbol baru peran perempuan dan generasi milenial dalam politik lokal. Ia membuktikan bahwa kepemimpinan perempuan bukan hanya soal representasi, tetapi tentang efektivitas, keberanian mengambil keputusan, dan empati dalam melayani.

Lalu berapa harta kekayaan pribadi dari Bupati Chyntia? Berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan wanita yang baru sebulan merayakan HUT-nya yang ke-41 tahun pada 06 April 2026 ini mencapai sekitar Rp 11,5 miliar dan dilaporkan tanpa memiliki utang. (simon)