MANADO, JP- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE melakukan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPH Migas dan Pertamina di Makassar Sulawesi Selatan, Selasa (13/8/2019).
Selain Sulut, penandatanganan MoU juga dilakukan oleh lima kepala daerah lainnya di Sulawesi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo.
Penandatanganan MoU yang disaksikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ini MoU ini guna meningkatkan pendapatan sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Diketahui, salah satu atensi Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rencana aksi pencegahan korupsi, adalah optimalisasi pendapatan daerah dari sumber pendapatan pajak BPH Migas dan PT Pertamina.
Jika dikelola dengan tertib, maka dipastikan akan memberi kontribusi dalam optimalisasi PAD.
PBBKB memberikan kontribusi ketiga terbesar setalah PKB dan BBNKB. Pihak BPH Migas menyanggupi untuk membuka secara informasi terkait distribusi BBM dan penjualan BBM kepada Ijin Niaga Umum (INU) wilayah Sulawesi agar lebih terkontrol.
Hal ini dilandasi oleh semangat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi.
Tim Korsupgah KPK, Linda, menjelaskan, MoU tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama, terhadap distribusi dan penyaluran migas. Sehingga, bebernya, bisa meminimalisir distribusi migas ilegal di lapangan. (JPc)
COMMENTS