HomeHukum dan Kriminal

Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Tersangka dan Ditahan, Benarkah? Begini Penjelasan Polri dan Mahfud MD

Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Tersangka dan Ditahan, Benarkah? Begini Penjelasan Polri dan Mahfud MD

JAKARTA, JP- Kabar mengejutkan datang dari kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinasnya yang berlokasi di Duren III, Jakarta Selatan yang tengah bergulir.

Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dikabarkan ditetapkan tersangka dan diamankan polisi di Mako Brimob, Sabtu (06/08/2022).pukul 13.00 WIB.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kabar ini berawal ketika 5 orang anggota Brimob yang merupakan Satuan Setingkat Pleton (1SST) yang memakai seragam lengkap sambil membawa senjata laras panjang turun, bergegas dari Gedung Bareskrim Mabes Polri lalu menaiki kendaraan taktis yang sudah terparkir di halaman parkir

Lalu mereka menuju rumah dinas Irjen Sambo di rumah utama yang berlokasi di Umah Saguling, Jakarta Selatan dan berjaga-jaga di sana. Sayangnya, para anggota Brimob ini tampak memilih tutup mulut dan tak mengucapkan sepatah kata pun saat berjaga-jaga tadi. Selanjutnya, kendaraan taktis yang berjumlah 5 kendaraan itu datang ke Gedung Bareskrim Mabes Polri Dari kediamannya, Irjen Sambo langsung dibawa ke Mako Brimob yang berada di Depok, Jawa Barat.

Salah satu sumber di Mabes Polri menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah dibawa dari rumahnya oleh anggota Brimob yang berjaga sejak siang tadi.

“Iya, dibawa oleh Brimob yang berjaga-jaga tadi siang. Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.

Terkait kabar penetapan tersangka, Dedi membantahnya.

“Belum tersangka, tidak benar ada itu (penangkapan dan penetapan tersangka),” tegas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Baca Juga  3.600 THL Pemkot Manado Bakal Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Ia juga membantah kabar bahwa Irjen Samno ditangkap. “Bukan ditangkap tapi dipindakan ke Mako Brimob Polri yang berlokasi di Depok, Jawa Barat sejak Sabtu malam (06/08/2022) dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

“Malam ini yang bersangkutan (Ferdi Sambo, red) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri,” kata Dedi.

Di Mako Brimob, lanjutnya, Irjen Sambo menjalankan pemeriksaan lebih lanjut karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus kematian Brigadir J.

“Dari hasil riksa wasriksus (pengawas pemeriksaan khusus) atau irsus terkait peristiwa tersebut sudah memeriksa kurang lebih sekitar 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan,” bebernya.

Selain itu Dedi menyebut, Irsus yang sedang memeriksa 25 orang personel Polri terkait tidak profesional dalam menangangani TKP Duren Tiga.

“Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri tadi malam (Jumat, red) bahwa Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang. Dari 25 orang ini empat sudah ditempatkan di tempat khusus (Pansus),” ucapnya.

“Oleh karena itu, lanjut Dedi Irjen Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.

“Malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korbrimob polri, ini masih berproses,¨ sambungnya.

Ditambahkan Dedi, Irjen Ferdy Sambo saat ini dalam proses pemeriksaan terkait masalah kode etik. “Ini masih berproses, kami minta rekan-rekan bersabar dulu, jadi harus bisa membedakan. Kalau Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik, kalau Timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah. Ini masih juga berproses. Apabila nanti sudah ada istilahnya update terbaru dari Irsus akan disampaikan,” tandasnya.

Baca Juga  Silaturahmi Lintas Ormas Sulut: Kami Bersepakat Bersama Itu Indah

Diketahui sebelumnya, Kamis (4/8/2022) Irjen Sambo memenuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus terbunuhnya Brigadir J oleh Bharada E.

Ia tiba di lobi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.14 WIB, dengan pengawalan ketat dari para ajudan dan beberapa polisi lain. Ia telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.

“Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri,” kata Sambo Kamis (4/8/2022).

Untuk pertama kalinya jenderal bintang dua polisi alumnus Akademi Kepolisian pada 1994 itu muncul sejak peristiwa tembak menembak di rumahnya terjadi pada Jumat 8 Juli 2022. Ia salah satu jenderal bintang dua polisi yang paling muda usianya dan menjabat kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia pada usia 47 tahun.

Selanjutnya karier Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam Polri tamat setelah dinonaktifkan berdasarkan Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Telegram Nomor 1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Irjen Sambo yang juga adalah alumnus Akademi Kepolisian 1994 itu dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri ini menyebut secara keseluruhan terdapat 9 perwira yang dicopot dari jabatannya.

Selain Sambo, dua pati yang masuk Yanma Polri yaitu Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Pol Beny Ali. Dengan mutasi itu, karier Sambo ibarat roller coaster.

Proses penanganan kasus kematian Brigadir Brigadir J semakin berkembang, setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Kini 25 personel polisi ikut terserah pusaran kasus ini terkait ketidak profesionalan pananganan TKP dan beberapa hal yang kita anggap membuat olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam penanganan TKP dan penyidikan yang kita ingin bisa berjalan baik.

Baca Juga  Persiapkan Gerbangdutas 2022, Tim Advance BNPP Tiba di Talaud

Mahfud MD

Sementara itu Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut angkat bicara.

“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Itu juga sdh tersiar di berbagai media. Yg ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?,”tulisnya dalam akun Instagramnya @mohmahfudmd, pada sabtu malam (06/08/2022).

Kemudian ia menjelaskan bahwa menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa sama-sama berjalan, keduanya tidak harus saling menunggu dan tidak pun saling meniadakan.

“Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar.”jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud mencontohkan kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Akil Mochtar.

“Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK.”lanjutnya.

Menurut Mahfud MD, pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik karena beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana.

“Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” tandasnya. (JPc/nenews)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0