FOTO: Ketua MJKS Stenly Towoliu (Kanan) dan Litbang MJKS Sarry Utho.
MANADO, JP – LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) memberikan apresiasi kepada Polda Sulawesi Utara yang telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemetaan desa yang bersumber dari 72 Dana Desa di Kabupaten Kepualuan Sitaro T.A 2019, di mana setiap desa menyetor dana sebesar Rp. 35.000.000. sumber APBDes dengan total kerugian keuangan negara Rp. 2.250.000.000,00.
Adapun ketiga tersangka yang ditahan tersebut, masing-masing lelaki FG alias Mangga selaku Kasie Fasilitasi perencana evaluasi Desa pada Dinas pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Sitaro, perempuan LT yang adalah Direktris CV. Inti berkat Indah sebagai Penyedia Pengadaan Pemetaan dan lelaki ADT alias Alf sebagai pihak yang membantu pelaksanaan pengadaan.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Sulut yang telah menetapkan dan menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemetaan Desa yang bersumber dari 72 Dana Desa di Kabupaten Kepualuan Sitaro T.A 2019. Ini sejalan dengan harapan MJKS,” ujar Ketua dan Litbang MJKS Stenly Towoliu dan Sarry Utho kepada jejakpublik.com.
Lanjut keduanya, MJKS sangat mendukung langkah Polda Sulut menetapkan status tersangka dan melakukan penahananan terhadap 3 orang pelaku tersebut.
“Menurut dugaan kami mereka merupakan otak dari kasus pengadaan peta desa kepulauan sitaro,” tegasnya.
Stenly dan Utho mengingatkan Polda Sulut bahwa masih ada keterlibatan oknum lain yang layak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini.
Karena itu MJKS meminta keterlibatan oknum lain dalam proses transaksi pengadaan peta di Sitaro ini.
“Ada beberapa desa yang terlibat dalam hal ini pengguna anggaran Kapitalau juga kena pasal 55. Kami minta usut keterlibatan oknum-oknum lain dan segera tetapkan tersangka dan menahan mereka jika terbukti bersalah,” tandas keduanya.
Diketahui berdasarkan hasil audit PKKN yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan SItaro sesuai rekomemdasi/koordinasi BPKP Perwakilan Sulut, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Direktur kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Polisi Nasriadi Membenarkan bahwa tersangka telah dilaksanakan Rikes di Bid Dokes Polda Sulut dengan hasil dalam keadaan sehat serta Negatif Covid 19. Bahwa semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar sesuai SOP. (JPc)
COMMENTS