HomeBerita

Penuntut Umum Bacakan Replik di Sidang Perkara Tipikor di PT Asuransi Jiwa Taspen

Penuntut Umum Bacakan Replik di Sidang Perkara Tipikor di PT Asuransi Jiwa Taspen

FOTO: Sidang Perkara Tipikor di PT Asuransi Jiwa Taspen.

JAKARTA, JP – Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/02/2023) pukul 16:00 – 17:00 WIB, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum atas pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa Amar Maaruf dan Terdakwa Hasti Sriwahyuni,, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 – 2020.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Senin (20/02/2023).

Baca Juga  Dinas PUPR Manado Siap Hadirkan "SIPETARUNG"

Disebutkan bahwa dalam replik tersebut, pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum tetap berkesimpulan dan berkeyakinan atas pembuktiannya sesuai analisa fakta, analisa yuridis, dan amar tuntutan dalam surat tuntutan pidana.

Persidangan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 Februari 2023 pukul 10:00 WIB dengan agenda pembacaan duplik Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa atas replik Penuntut Umum. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0