Foto: KPU Talaud bersama seluruh peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT Pilkada 2024 di Aula KPU Talaud, Sabtu (21/09).
MELONGUANE, JP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud menetapkan Daftar pemilih tetap Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Talaud sebanyak 73.479.
DPT tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud melalui rapat pleno terbuka di Aula KPU Talaud, Sabtu (21/09).
Rapat bertajuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini dibuka langsung Ketua KPU Talaud Andri L. J. Sumolang dan dihadiri seluruh anggota KPU Talaud serta pengurus 19 PPK se-Talaud.
Hadir juga Kompol Bartol Bawole dari Polres Talaud, Kapten Kav Hendra Welan dari Kodim 1312/Talaud, Letda Laut (P) Shyarul Sani dari Lanal Melonguane, Asisten I Setda Talaud Daud Malensang, Kasie Barang Bukti Kejari Talaud Bukti Sepriadi serta Bawaslu Talaud.
Ketua KPU Talaud Andri L. J. Sumolang mengatakan, dari total DPT sebanyak 73.479 pemilih, terdapat 37.241 pemilih laki-laki dan 36.238 pemilih perempuan. Jumlah pemilih itu akan memberikan hak suaranya di 195 tempat pemungutan suara yang ada di 142 desa dan 11 keluarahan yang terbagi dalam tiga daerah pemilihan (Dapil).
Menurut Ketua KPU Talaud Andri L. J. Sumolang, penetapan DPT ini telah melalui proses panjang sesuai aturan yang berlaku.
“Jalannya proses pemutahiran daftar pemilih sampai saat ini, berlangsung mulai dari teman-teman Pantarlih dan PPS, yang selanjutnya akan diplenokan ke tingkat PPK dan juga KPU,” kata Andri.
Sementara itu, dari pantau media ini, proses pemutakhiran data pemilih sendiri diawali pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih berdasarkan DP4 yang diterima KPU dari Kemendagri. Coklit dilakukan oleh Pantarlih pada 24 Juni hingga 6 Juli. DP4 itu sebanyak 75.983; laki-laki 38.555 dan perempuan 37.428.
Selanjutnya, hasil Coklit atau daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP) direkap secara berjenjang sampai ditetapkannya data pemilih sementara (DPS) sebanyak 73.729; terdiri dari pemilih laki-laki 37.400 dan pemilih perempuan 36.329. DPS itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Kemudian, pada 18 hingga 28 Agustus, DPS diturunkan lagi ke tingkat PPS untuk diumumkan kepada publik guna mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat. Data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) diplenokan lagi secara berjenjang hingga ditetapkannya DPT ini. (Rey)
COMMENTS