Gercep DPRD Terkait Biaya SKBS di RSUD Talaud

Tekankan Biaya sesuai Perda, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Mencegah Kebocoran Keuangan Daerah

Komisi I DPRD Talaud meminta klarifikasi  dari RSUD Talaud terkait polemik biaya pengurusan SKBS dalam kesempatan hearing Komisi I DPRD Talaud bersama BKPSDM Talaud terkait PPPK Paruh Waktu, Selasa (16/9/2025).

MELONGUANE, JP – DPRD Talaud gerak cepat (Gercep) menyikapi keluhan biaya pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) di RSUD Talaud dengan meminta klarifikasi dari pihak RSUD Talaud dalam kesempatan hearing Komisi I DPRD Talaud bersama BKPSDM Talaud terkait PPPK Paruh Waktu. Tindakan pengawasan ini penting dalam memastikan apa yang dilakukan sesuai dengan peraturan, mencegah kebocoran anggaran, memastikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong pengawasan teknis dari pemerintah daerah agar lebih optimal.

Pantauan jejakpublik.com, biaya pengurusan SKBS di RSUD Talaud mulai dikeluhkan pada Senin (15/9/2025). Hari itu, ada sekitar 300-an peserta PPPK Paruh Waktu mengantri di RSUD Talaud untuk menjalani pemeriksaan kesehatan demi mendapatkan SKBS.

“Saya belum ke sana (RSUD Talaud), tetapi ada teman bilang, biayanya empat ratus ribu,” ujar seorang PPPK Paruh Waktu di Melonguane, Senin (15/9/2025) pagi.

Namun, ada juga menyebutkan biayanya sekitar tiga ratusan ribu rupiah. “Menurut info 397 ribu,” ungkap seorang peserta PPPK Paruh Waktu lain melalui pesan WhatsApp kepada redaksi.

Sontak, biaya itu pun ramai diperbincangkan hingga di media sosial. Sejumlah pihak menyebutkan bahwa tarif itu terbilang mahal. Bahkan, diduga tak sesuai peraturan daerah.

“Terlalu mahal untuk ukuran rumah Sakit pemerintah, ini memberatkan anak anak calon P3K melengkapi berkas, Managemen RS.Mala perlu di klarifikasi oleh DPRD untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Seingat saya di perda nda di angka bagitu,” tulis akun Facebook Jekmon Amisi di berandanya.

Menyikapi keluhan itu, pada Selasa (16/9/2025), Komisi I DPRD Talaud langsung memanggil pihak RSUD Talaud untuk memberikan klarifikasi. Klarifikasi itu dilakukan dalam kesempatan hearing Komisi I DPRD Talaud dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait PPPK Paruh Waktu.

Sebelumnya, di hari yang sama, DPRD  juga menggelar hearing dengan DP3AMD, sejumlah tenaga pendidik (Tendik) PAUD dan petugas Posyandu dan Pemerintah Desa Sereh terkait gaji Temdik PAUD dan petugas Posyandu yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Desa.

Hearing dan mendengarkan klarifikasi dari pihak RSUD Talaud ini juga menghadirkan Inspektorat sebagai lembaga pengawas teknis di daerah.

Adapun kegiatan di Gedung Sidang DPRD Talaud itu dipimpin langsung Ketua DPRD Talaud Engelbertus Tatibi, dengan diikuti oleh Ketua Komisi I Gabriel Worung, Wakil Ketua Komisi I Mooody R. Gumansalangi dan Anggota Hardy Ambanaga.

Baca Juga  E2L-MAP Fokus Perikanan dan Pertanian

Sementara dari RSUD Talaud, BKPSDM dan Inspektorat tampak hadir sejumlah pejabat eselon III, di antaranya KTU RSUD Talaud Oswan Tinenta dan Sekretaris BKPSDM Kristin Gumansalangi.

Biaya SKBS sesuai Perda, RSUD Perlu Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Ketua DPRD Talaud Engelbertus Tatibi kepada jejakpublik.com, usai kegiatan, menjelaskan bahwa dalam klarifikasi dari RSUD Talaud terungkap bahwa biaya SKBS yang ditetapkan RSUD Talaud sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Karena itu, saya pikir, terkait biaya SKBS ini tidak ada persoalan lagi, karena sudah sesuai dengan peraturan daerah,” kata Engel.

Dia menuturkan bahwa DPRD juga telah meminta kiranya ada kebijakan untuk membantu para PPPK Paruh Waktu. Namun, menurut pihak RSUD Talaud, kebijakan hanya boleh diambil dalam situasi darurat seperti ada bencana alam atau hal-hal genting lainnya. Dalam situasi normal, Perda itu tetap dilaksanakan.

“Yang perlu dilakukan ke depan, pihak RSUD Talaud harus terlebih dahulu menjelaskan secara terang benderang perihal biaya pengurusan SKBS ini sehingga diketahui dengan baik, baik oleh PPPK Paruh Waktu, maupun semua masyarakat,” ujar Engel.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Komisi I Moody R. Gumansalangi. Namun, dia menambahkan, DPRD juga menekankan bahwa pelaksanaan Perda ini wajib dibarengi peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Talaud.

“Dalam kaitan tetap dilaksanakan, maka ujungnya adalah bahwa pelayanan dari rumah sakit itu harus ditingkatkan. Surat keterangan yang dikeluarkan juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, kalau ada hal-hal yang kurang harus ada upaya dari rumah sakit untuk mengobati, dan menurut pihak rumah sakit itu sudah mereka lakukan. Ada beberapa yang sakit sudah dapat resep dan sesudah itu ditindaklanjuti dengan pengobatan,” ujar Moody.

Jangan Ada Kebocoran Retribusi

Di sisi lain, DPRD juga me-warning RSUD Talaud agar tidak ada kebocoran pendapatan daerah, khususnya melalui retribusi pengurusan SKBS PPPK Paruh Waktu ini. Diketahui, jumlah peserta PPPK Paruh Waktu sebanyak 977 orang. Jumlah itu dikalikan dengan tarif Rikes per orang Rp397.000, maka retribusi yang diperoleh sebanyak Rp387.869.000.

“Kami juga menekankan agar pendapatan daerah di rumah sakit, khususnya melalui pemeriksaan kesehatan PPPK Paruh Waktu ini benar-benar dijaga. Jangan sampai ada kebocoran,” tegas Moody.

Pengawasan Politik Perlu Diperkuat Pengawasan Teknis

Respon cepat DPRD Talaud atas keluhan masyarakat ini patut diapresiasi. Bahwa di tengah turunnya kepercayaan masyarakat atas para wakil rakyatnya, DPRD Talaud masih melaksanakan tugasnya dengan baik, terutama dalam hal tugas pengawasan. Namun, pengawasan politis atau pengawasan kebijakan pemerintah daerah oleh DPRD ini perlu diperkuat lagi dengan pengawasan teknis oleh Inspektorat sehingga berdampak pada perbaikan-perbaiakan dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Baca Juga  Vaksinasi Covid-19 Anak, Elly Lasut: Orang Tua Tak Perlu Cemas

“Nah, karena itu, dalam hearing (dan klarifikasi) tadi, DPRD juga melibatkan Inspektorat. Kalau ini (sinergisitas pengawasan oleh DPRD dan pengawasan oleh Inspektorat) dilakukan terus seperti ini dan terus dioptimalkan, kemungkinan terjadinya korupsi, penyalahgunaan kewenangan itu akan semakin kecil,” ujar Moody.

Sinergisitas pengawasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Inspektorat sedianya sudah menjadi komitmen bersama Pemerintah Daerah Talaud dan DPRD Talaud. Penandatangan pakta integritas oleh Bupati Welly Titah dan Ketua DPRD Talaud Engelbertus Tatibi bersama KPK di Gedung Merah Putih KPK pada 13 Agustus lalu menegaskan hal itu.

Tantangannya kini, adakah kemauan besar untuk menurunkan komitmen sinergisitas dan kolaborasi yang benar termasuk dalam hal pengawasan itu pada tataran tindakan. Ini adalah kunci utama mencegah praktek KKN yang menghambat Talaud maju dan sejahtera sekaligus mencederai martabat dan reliogisitas kita yang menyebut diri sebagai daerah yang bermartabat dan religius.

ASN Abdi Negara dan Masyarakat

Moody menuturkan bahwa DPRD Talaud mengapresiasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini menjadi kebanggaan. Bahwa pemerintah daerah memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat kita.

Namun, hal ini sekaligus menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah, dalam hal ini BKPSDM. Bahwa BKPSDM harus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jajaran ASN.

Bahwa BKPSDM juga harus mampu membina para PPPK serta seluruh jajaran ASN secara lebih optimal sehingga “kehadiran PPPK Paruh Waktu dan juga ASN seluruhnya benar-benar mengabdi kepada negara dan masyarakat sebagai cerminan bahwa daerah kita terus berupaya berubah,” pungkasnya. (Rey)