MANADO, JP- Untuk menyamakan persepsi dalam menyelesaikan masalah pengadaan tanah, pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan se-Sulawesi Utara dan PT PLN Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Utara (UIP Sulbagut), telah menggelar kegiatan sharing session pengadaan tanah untuk kepentingan umum, di Swissbell Hotel Manado, Selasa (22/10/2019).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH, MH, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Jurist Precisely Sitepu, SH,MH, General Manager PT. PLN (persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Utara Mimin Insani dan Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Sulut Budi Tarigan mewakili Kakanwil BPN Provinsi Sulut.
Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulut, para pejabat pada PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Utara dan pejabat pada Kanwil BPN Provinsi Sulut, Para Kasi di Bidang Datun Kejati Sulut dan para Kasi Datun Kejari se-Sulut.
Dalam sambutannya, Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH, MH mengatakan bahwa materi yang disajikan dalam kegiatan ini sangat apdate dan kekinian tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012.
“Momentum yang sangat berguna ini dapat diikuti secara sungguh-sungguh dan dijadikan pedoman supaya pendampingan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan se-Sulut untuk kegiatan pengadaan tanah di lingkungan PT. PLN (pesero) di Sulut dapat dilaksanakan tepat guna, tepat mutu dan tepat sasaran serta terhindar dari potensi permasalahan pertanahan yang mungkin terjadi pada PT. PLN (persero) di Sulut karena dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini,” ungkapnya.
Kajati mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi agar saat pengadaan tanah tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Bidang Penindakan Hukum Kejati membantu semua instansi baik pemerintah maupun BUMN/BUMD.
“Saya berharap terjalin komunikasi yang transparan agar bila terjadi kesalahan dalam pembangunan dapat diselesaikan dengan baik. Diharapkan agar PT PLN UIP Sulbagut tidak ragu-ragu untuk melaporkan persoalan hukum yang ada,” pintanya.
Sementara itu, GM PT. PLN (persero) UIP Sulbagut Mimin Insani berterima kasih pada pihak Kejati Sulut dan BPN Provinsi Sulut yang selama ini telah bekerjasama dengan baik, sejak tahun 2017 dengan 22 paket pendampingan proses pengadaan.
“Kami harapkan sharing session ini bisa menambah wawasan bagi kita semua terhadap persoalan-persoalan yang selama ini terjadi di lapangan yang pada umumnya memakan waktu penyelesaian pengadaan tanah,” pintanya.
Lebih dari itu, Mimin berharap dari sharing session ini pemikiran-pemikiran baru dan terobosan-terobosan yang akan memudahkan bagi kita semua para pihak untuk bisa menyelesaikan permasalahan pengadaan tanah sehinga pembangunan kelistrikan di Provinsi Sulut dapat berjalan lancar tepat waktu.
“Dengan demikian tujuan dari pembangunan bisa diselesaikan dengan baik dan mempercepat pertumbuhan ekonomi kita karena listrik merupakan insfrastruktur bagi pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.
Kegiatan ini diwarnai dengan pemaparan materi oleh Narasumber Freddy Kolintama selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut tentang mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan narasumber lainnya tentang Permasalahan Pertanahan dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (JPc)
COMMENTS