MANADO, JP- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH didampingi Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH, MH memberikan arahan kepada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada Kejati Sulut dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulut, bertempat di Aula Sam Ratulangi Kejati Sulut, Senin (18/11/2019).
Pengarahan tersebut diikuti oleh para Asisten, Kepala Bagian Tata, Para Koordinator, para Kepala Kejari se-Sulut dan seluruh Anggota TP4D Kejati Sulut.
Hal ini dilakukan setelah Kajati mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center-Bogor tanggal 13 November 2019.
Dalam arahannya, Kajati menyampaikan sinergi pelaksanaan lima prioritas pembangunan nasional untuk mewujudkan Indonesia Maju yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo, dan tujuh arahan Jaksa Agung RI kepada seluruh peserta
Selain itu, dalam arahannya Kajati menyampaikan langkah pencegahan dengan membuat surat kepada Gubernur, Bupati dan Walikota guna menghindari ekses-ekses negatif dari kegiatan pembangunan di daerah, mengingat masih terdapat berbagai laporan tentang perilaku penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum termasuk oknum Kejaksaan RI yang mengganggu kenyamanan pembangunan atau investasi di daerah.
“Untuk itu, pemimpin Kejaksaan RI menyatakan tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pembangunan yang dapat menciderai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan RI,” ujarnya.
Untuk itu, Kajati meminta kepada TP4D agar mengantisipasi jangan sampai ada hal-hal yang bisa membuat semakin kisruh dan menimbulkan ekses-ekses yang negatif di lapangan.
“Jadi apa yang sudah dilaksanakan betul-betul on the treck sesuai dengan apa yang dicanangkan oleh Jaksa Agung RI. Di mana SOP-SOP yang ada betul-betul dipatuhi,” jelasnya.
Selain itu, Kajati meminta Wakajati Sulut untuk mengevaluasi TP4D Kejati Sulut dari bulan Januari 2019 sampai dengan saat ini, apakah sudah dilaksanakan sesuai ketentuan atau ada kekurangan-kekurangan untuk diperbaiki.
Setelah Kajati Sulut, dilanjutkan dengan pengarahan oleh Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH, MH dan diakhiri dengan pemutaran video pengarahan Presiden RI Joko Widodo terkait dengan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum di Indonesia. (JPc)
Lima prioritas pembangunan nasional Presiden RI:
1. Pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia) akan menjadi prioritas utama
2. Pembangunan Infrastruktur akan kita lanjutkan
3. Segala bentuk kendala regulasi harus dipangkas
4. Penyederhanaan birokrasi harus terus kita lakukan besar-besaran
5. Transformasi ekonomi.
Tujuh arahan Jaksa Agung RI:
1. Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
2. Penegakan hukum guna mendukung investasi baik dipusat maupun di daerah
3. Melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun asset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.
4. Pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan
5. Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
6. Diperlukan system complain and handing management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.
7. Inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.
COMMENTS