MANADO, JPc – Di tengah kerinduan masyarakat Talaud menyambut pemimpin baru dan sekaligus menyaksikan pelantikan Elly E. Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga (MP) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) justru menunjuk langsung Adolf Binilang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Talaud.
Hal ini dibuktikan dengan diserahkan SK Kementerian Dalam Negeri RI, Nomor SK T.131.71/3827/0TDA, dari Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven Kandouw kepada Adolf Binilang, di Hotel Novotel Sabtu (20/7/2019) malam, untuk mengisi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Talaud. SK ini berlaku secara efektif pada Minggu (21/7/2019).
Usai penyerahan Wagub Kandouw berpesan agar Binilang dapat menjalankan dan mengawal roda pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Lebih dari itu, Binilang juga diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan sampai ada keputusan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jalankan pemerintahan dan berikan layanan kepada masyarakat sebaik-baiknya. Jaga stabilitas dan keamanan daerah dengan sebaik-baiknya. Laksanakan itu sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Mendagri,” pesan Kandouw usai menyerahkan SK.
Binilang yang menerima SK Plh mengaku akan menjalankan amanat dengan sebaik-baiknya.
“Belum adanya pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, saya ditunjuk Mendagri untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Saya sudah diberikan arahan akan apa yang harus dilaksanakan. Intinya saya akan tetap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi,” kata Binilang.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong mengatakan SK penunjukkan Binilang dilakukan menyusul akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud pada 21 Juli 2019.
“Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.71 3202 Tahun 2014 dan Nomor 132. 71 3203 THN 2014 masing-masing tanggal 24 Juni 2014, saudari Sri Wahyumi Maria Manalip SE dan Petrus Simon Tuange SSos MSi yang disahkan pengangkatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud masa jabatan tahun 2014, telah berakhir pada tanggal 21 Juli 2019,” ujarnya.
Hal itu, lanjut Kumendong, merujuk pada ketentuan Pasal 78 ayat (2A) UU Nomor 23 tahun 2014 yang menegaakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
“Dalam ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah, untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud. Untuk itu, diminta kepada Sekda Kabupaten Kepulauan Talaud untuk melaksanakan tugas sehari hari Bupati Kepulauan Talaud sejak bupati dan wakil bupati berakhir,” pintanya.
Ditanya soal kapan pelantikan Elly Engelbert Lasut-Mocktar Parapaga selaku pasangan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih, Kumendong belum bisa memastikannya.
“Kita lihat perkembangannya nanti,” tandas Kumendong.
Sebelumnya diberitakan, pelantikan Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapaga sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud yang dijadwalkan Senin, 22 Juli 2019, belum bisa terlaksana. (JPc)
COMMENTS