JAKARTA, JP- Masih ingat gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya oleh sekelompok masyarakat terkait kebakaran hutan di Kalimantan?
Gugatan yang dilayangkan oleh Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty tersebut kembali dimenangkan Mahkamah Agung (MA).
Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok oleh Ketua Majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha, Selasa (16/07/2019). Dalam putusan ini, MA menguatkan vonis sebelumnya yakni memutuskan Jokowi cs melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan di Kalimantan.
Diketahui, kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat di Kalimantan pada 2015. Oleh sebab itu, Rompas cs menggugat Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Diketahui, sebelumnya pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. Atas putusan itu, Jokowi cs tidak terima dan mengajukan banding. Namun PT Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017. Atas hal itu, Jokowi cs mengajukan kasasi namun tetap ditolak MA
Berikut hukuman yang dijatuhkan kepada Jokowi cs sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (19/7/2019):
I. Presiden Jokowi wajib menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat yaitu:
1). Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
2). Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
3). Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
4). Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;
5). Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;
6). Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
7). Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;
II. Jokowi wajib menerbitkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan. Tim gabungan itu bertugas:
1). Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
2). Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahaan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran;
3). Membuat road map (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan, serta pemulihan lingkungan;
III. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Propinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi korban asap;
IV. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;
Baca juga: Ahli IPB: Di Era Jokowi Karhutla Ditangani Serius
V. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;
VI. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerja sama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar;
VII. Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
VIII. Kebijakan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
IX. KLHK untuk segera melakukan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Standar Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model;
X. KLHK dan Gubernur mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya;
Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan, dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
XI. Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar;
XII. Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;
Baca juga: Jokowi Divonis Lakukan Perbuatan Melawan Hukum di Karhutla
Adapun Gubernur Kalteng dihukum:
1. Membuat tim khusus pencegahan dini kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berbasis pada wilayah Desa yang beranggotakan masyarakat lokal.
2. Mengalokasikan dana untuk operasional dan program tim;
3. Melakukan pelatihan dan koordinasi secara berkala minimal setiap 4 bulan dalam satu tahun;
4. Menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan;
5. Menjadikan tim tersebut sebagai sumber informasi pencegahan dini dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah;
6. Gubernur dan DPRD segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Perlindungan kawasan lindung seperti diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. (JPc)
COMMENTS