HomeNasional

ASN dan Pejabat Dilarang Bukber dan Open House Saat Lebaran

ASN dan Pejabat Dilarang Bukber dan Open House Saat Lebaran

JAKARTA, JP- Aturan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia semakin diperketat pemerintah.

Buktinya, setelah dilarang melakukan mudik, kini acara buka puasa bersama (Bukber) dan open house saat Lebaran nanti juga dilarang.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021, yang sudah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Panitia Paskah 2022 Gelar Webinar Nasional, Kebangkitan dan Peran Umat Kristen dalam Kehidupan Kebangsaan Menuju Pemilu 2024

“Diminta kepada saudara gubernur/bupati/walikota mengambil langkah-langkah. Pertama, melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021. Kedua, menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house/halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” ujarnya seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Dijelaakan Mendagri dalam SE itu, poin pertama ini ditujukan bagi kepala daerah untuk diterapkan kepada masyarakat dan poin kedua ini khusus kepada kepala daerah agar diterapkan bagi pejabat/ASN di daerah masing-masing.

Baca Juga  Jelaskan Polemik Periodisasi, E2L: SK Pelantikan Sudah Diterbitkan Mendagri

Menurut Mendagri, SE ini diterbitkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19.

“Merujuk kepada perayaan Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021, maka perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021 dan menjelang perayaan, saat, dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” tandasnya.

Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (JPc)

Baca Juga  Siapa Sebenarnya St. Nikolaus, Sinterklas dan Santa Claus?

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0