MANADO, JP- Pemerintah telah menyediakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk menangani dampak dari pandemi virus corona (COVID-19).
Pemberian BLT Dana Desa untuk bencana non alam ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020, yang memyebut bahwa BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa.
Pelaksanaan BLT Dana Desa menjadi tanggung jawab setiap kepala desa. Sasaran BLT Dana Desa pun telah dirincikan dalam peraturan yang berlaku.
Saat ini pemerintah desa sedang dan akan menyalurkan BLT Dana Desa Rp600 juta perbulan selama 3 bulan tersebut.
Seluruh masyarakat di desa harus mengawal penyaluran ini agar tetap sasaran. Bahkan Presiden Jokowi sendiri meminta masyarakat untuk melapor jika penyaluran BLT Dana Desa tak tepat saaraan.
Berikut ini cara dan syarat dapat BLT Dana Desa:
Syarat Penerima
BLT Dana Desa disalurkan untuk keluarga miskin non PKH (Program Keluarga Harapan), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan kartu pra kerja, antara lain:
1. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
2. Belum terdata
3. Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis
Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode
non tunai (cash less) setiap bulan. Setiap keluarga penerima BLT Dana Desa mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan. Masa penyaluran BLT Dana Desa yaitu tiga bulan, terhitung sejak April 2020.
Caranya
Adapun cara untuk mendapatkan BLT
Dana Desa Rp 600 ribu yang didahului dengan pendataan, seperti yang dilampirkan dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 sebagai berikut:
1. Relawan Covid-19 melakukan pendataan
2. Pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan desa
3. Hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data
4. Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa
5. Dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa, kemudian dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.
6. Kegiatan BLT Dana Desa dapat dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Penyalurannya
Penyaluran dilakukan dengan metode dan mekanisme berikut ini:
1. Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana
Desa mengikuti rumus:
a. Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800 juta mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.
b. Desa penerima Dana Desa Rp 800 juta sampai dengan Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30 persen dari jumlah Dana Desa.
c. Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 35 persen dari jumlah Dana Desa.
d. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Monitoring dan evaluasi BLT Dana Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa camat, dan inspektorat kabupaten/kota. (JPc)
Sumber: Kementerian Desa RI
COMMENTS