HomeBeritaBerita Utama

Hari Ini Operasi Patuh Digelar, Ini Sasarannya

Hari Ini Operasi Patuh Digelar, Ini Sasarannya

MANADO, JP- Selama 14 hari kedepan dari 29 Agustus hingga 11 September, Polda Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh Samrat 2019.

Hal ini dibuktikan dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Alex Mandalika di lapangan upacara Mapolda, Kamis (29/08/2019).

Apel tersebut ditandai dengan penyematan pita biru-puith secara simbolis oleh Wakapolda kepada tiga perwakilan personel, masing-masing dari Polri, TNI dan Dinas Perhubungan.

Kapolda Sulut Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto dalam sambutan tertulis dibacakan Wakapolda, mengatakan, keselamatan merupakan sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalulintas.

Baca Juga  Kejagung Periksa Direktur Keuangan DP4 Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

“Dalam konteks ini, lalulintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas,” ujarnya.

Untuk itu, Kapolda berharap Polri telah menetapkan kalender Operasi Patuh yang dilaksanakan tiap tahun secara serentak di seluruh Indonesia.

Menurut Kapolda, dengan penindakan sasaran pelanggaran lalulintas tersebut, diharapkan Operasi Patuh tahun ini dapat menekan jumlah korban lalulintas dan meminimalisir kemacetan lalu lintas.

“Serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas yang mantap,” pungkas Wakapolda membacakan sambutan.

Turut hadir pada apel, di antaranya para Pejabat Utama Polda Sulut, Pejabat POM TNI dan Jasa Raharja.

Baca Juga  Pemkab Talaud Diapresiasi Kementerian Keuangan, DAU dan DBH Tak Ditunda

8 sasaran prioritas Operasi Patuh tahun 2019:
1. Pengemudi menggunakan handphone
2. Pengemudi melawan arus
3. Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu
4. Pengemudi di bawah umur
5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
6. Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba/mabuk
7. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan
8. Kendaraan bermotor yang menggunakan lampu strobo/rotator dan sirine yang bukan peruntukannya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0