MINUT, JP– Bupati Minahasa Utara (Minut) DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan S.Th (VAP) menggelar pembahasan perkembangan menyeluruh terkait virus covid-19 termasuk aturan terbaru Keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 bersama Forkopimda, di ruang kerjanya, Rabu (01/04/2020).
Rapat terbatas ini turut dihadiri oleh Kapolres Grace Rahakbau SIK MSi, Dandim 1310 Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat, Kajari Fanny Widyastuti SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Mohammad Soleh SH MH, Pabung Minut Mayor Inf Richard Pusung dan Para kepala SKPD lingkup Pemkab Minut.
Di mana dalam bunyi Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 11 tahun 2020 yaitu tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona, tertanggal 31 Maret 2020 dan berlaku sesuai tanggal yang ditetapkan.
Bupati VAP mengatakan, semua harus bersatu melawan virus corona ini, kalau bukan kita siapa lagi.
“Marilah kita rajin cuci tanggan di air yang mengalir dan memakai sabun serta menjaga jarak minimal 1 meter dengan keramaian,” ajaknya.
Bupati VAP juga menghimbau kepada masyarakat harus memakai dengan benar dan menutup mulut saat batuk serta bersin dengan mengunakan tisu.
“Kita harus pastikan memakai masker terpakai dengan benar dan bagian hidung terpasang dengan rapih. Menutup mulut ketika batuk akan bersin menggunakan tisu,” pintanya.
Bupati VAP juga berpesan kepada masyarakat Minut lebih baik tinggal dirumah kalau tidak ada keperluan, agar terhindar terjangkit virus corona.
“Tinggal dirumah kalau tidak ada keperluan dan lapor kepada petugas kesehatan jika ada keluhan rasa sakit ditenggorakan dan batuk serta flu tidak
sembuh,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS