HomeBerita Utama

Bakal Calon Wabup Talaud dari Demokrat Tak Lolos Kesehatan

Foto: KPU Talaud serahkan hasil verifikasi dan penelitian dokumen syarat bakal calon kepada Ketua Demokrat Talaud Gunawan Talenggoran dalam rapat pleno di Hotel Arya Duta Manado, Kamis (06/09).

MELONGUANE, JP – Empat bakal pasangan calon bupati dan satu bakal calon bupati memenuhi syarat kesehatan maju dalam pemilihan kepala daerah Talaud. Sedangkan satu bakal calon wakil bupati yang diusung Partai Demokrat tidak memenuhi syarat.

Hal itu diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud kepada wartawan seusai rapat pleno yang dihadiri LO bakal pasangan calon di Hotel Arya Duta Manado, Kamis (06/09) sore.

Baca Juga  KPU Talaud: JA-JP Tidak Penuhi Syarat Calon Perseorangan

“Empat bakal paslon (yang memenuhi syarat) itu adalah Moktar Arunde Parapaga-Ade Yeswa Sahea, Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo, Welly Titah-Anisya G. Bambungan, Yopi Saraung-Adolf Seweran Binilang, dan satu balon Bupati Tammy Wantania. Sedangkan yang TMS adalah balon Wakil Bupati, Petrus Simon Tuange,” kata Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Talaud Ahmad Faisal Tahir.

Petrus Simon Tuange maju sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi Tammy Wantania. Keduanya diusung oleh Partai Demokrat.

Tammy Wantania, Petrus Tuange dan keempat bakal pasangan calon lainnya telah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP Prof. Dr. Kandou, Manado. Ada dua klasifikasi yang diperiksa, yakni jasmani dan rohani kemudian narkotika dan psikotropika. Hasil pemeriksaannya diserahkan langsung Direktur RSUP Prof. Dr. Kandou kepada KPU Talaud pada Selasa (03/09) lalu.

Baca Juga  Pengamat Imbau Waspadai Survei Abal-Abal, Begini Ciri-Cirinya

“Dan hari ini kami mengundang LO parpol untuk menyerahkan berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan dan hasil penelitian administrasi calon (di mana) ada satu orang yang dinyatakan TMS oleh tim dokter,” ujar Faisal.

Faisal menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan itu, Petrus Simon Tuange tidak dapat mencalonkan diri lagi. Karena itu, Partai Demokrat diberi kesempatan tiga hari untuk mencari pengganti bakal calon wakil bupati, mulai dari 06 hingga 08 September 2024.

“Berdasarkan pedoman teknis 1229 Tahun 2024, kami memberikan kesempatan paling lama 3 hari untuk dilakukan penggantian calon. Setelah itu akan dilakukan penelitian, perbaikan syarat administrasi calon selama 7 hari, 08 sampai 14 September 2024 ,” ujar Faisal.

Baca Juga  Satu-satunya Ormas Adat yang Diundang NU, Pdt Hanny: Ini Kehormatan Bagi LMI

Faisal menegaskan, berkas rekam medis adalah dokumen yang dirahasiakan dan harus diterima oleh bakal paslon, yang akan dibaca KPU adalah hasil kesimpulan. Hasil pemeriksaan dan penilaian kesehatan ini bersifat final.

“Rekam medis tidak pernah kami buka dan hasilnya bersifat final,” tandas Faisal. (Rey Atapunang)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0