MANADO, JP- Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Manado menggelar rapat di ruang paripurna, Senin (22/02/2021). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Nortje Van Bone (NVB) didampingi Wakil Ketua Adrey Laikun.
Rapat yang dihadiri 13 anggota Bamus dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Manado Drs. Moh. Sadiq Zainal Abidin ini, digelar dalam rangka penjadwalan rapat paripurna penetapan pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Manado terpilih pada Pilkada Serentak tahun 2020 lalu.
“Kami telah menerima surat dari KPU tentang penetapan calon walikota dan wakil walikota Manado terpilih,” ujar Sekwan.
Lanjutnya, DPRD sesuai dengan regulasi diberikan waktu selama 5 hari untuk menggelar rapat paripurna.
“Hasil paripurna tersebut segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk kemudian menunggu tanggal pelantikan,” jelasnya.
Atas penjelasan Sekwan ini, NVB meminta tanggapan kepada semua fraksi yang hadir. Di mana semua fraksi menyatakan setuju agenda paripurna tersebut akan digelar pada Rabu (27/02/2021) pukul 10.00 WITA.
Selanjutnya, Sekwan mengatakan pada acara paripurna ini seluruh Anggota DPRD diminta hadir di Kantor DPRD dengan memakai pakaian jas.
“Tapi karena ini sedang pandemi Covid maka kami mengusulkan, yang hadir dalam ruangan paripurna sebanyak 2 orang dari setiap fraksi. Sementara yang lainnya mengikuti acara rapat paripurna di ruang komisi. Kami akan menyiapkan laptop agar Anggota DPRD yang berada di ruang komisi dapat mengikuti rapat paripurna tersebut secara virtual. Nanti setelah acara akan ada sesi foto dan makan bersama sehingga semuanya harus memakai jas,” jelasnya.
NVB mewakili seluruh Anggota Bamus mengapresiasi usulan dari Sekwan tersebut.
“Ini usulan yang sangat baik. Jadi semua Anggota Dewan bisa ikut rapat paripurna penetapan paslon walikota dan wakil walikota. Setuju?,” tanya NSV yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh anggota Bamus.
Sementara itu, hal lain yang dibahas dalam rapat Bamus ini adalah terkait reses. Di mana Sekwan mengatakan reses tahun 2021 ini akan berlangsung 3 kali yakni pada bulan April, Agustus dan Desember.
Hal ini sempat menimbulkan perdebatan, mengingat dalam tata tertib dewan tidak ditentukan bulannya melainkan hanya disebut 3 kali reses. Belum lagi sudah banyak aspirasi dari masyarakat yang harus segera ditampung lewat reses, sehingga perlu digelar pada bulan Meret 2021.
“Reses dilakukan sesuai masa persidangan. Ada 3 masa persidangan. Masa persidangan pertama pada bulan Januari, Februari dan Maret sehingga reses pertama berlangsung pada bulan Apri sebelum dibuka masa persidangan kedua pada bulan Mei dan seterusnya,” papar Sekwan menjawab pertanyaan para wakil rakyat.
Dan atas penjelasan Sekwan, NVB pun meminta tanggapan dari masing-masing fraksi dan akhirnya diputuskan masa reses pertama akan digelar pada Minggu pertama bulan April 2021.
“Jadi reses pertama akan digelar pada Minggu pertama bulan April 2021. Setuju?,” tanya NVB yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh Anggota Banmus. (Liputan Khusus/JPc)
COMMENTS