MANADO, JP- Selama ini para pedagang pasar di kota Manado selalu mendapatkan pinjaman modal usaha dari rentenir dengan bunga yang besar. Hal ini kerap membebani para pedagang yang kemudian tidak mampu mengembalikan pinjaman dan konsekuensinya lapak mereka disita para rentenir dan oleh rentenir disewakan ke pedagang lain.
Namun kondisi ini mulai berubah sejak PD Pasar dipimpin Stenly Suwuh SE selaku Direktur Utama (Dirut).
Di mana Suwuh langsung menggandeng pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perseroan Terbatas (PT) Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) Manado.
Kedua pihakpun melakukan Memorandum of Understanding (MoU) pada saat peresmian Pasar Restorasi Kayu Bulan beberapa waktu lalu.
Rabu (04/09/2019), Suwuh dan perwakilan Pegadaian Manado Pegadaian masing-masing Stenly Uno SSi selaku Marketing Eksecutive Pegadaian Kanwil Manado, Mustafa Domili SE selaku Asisten Manager PKBL CSR Pegadaian Kanwil Manado dan Aris Darmawan SE Profesional Muda PKBL CSR Pegadaian Kanwil Manado, menindaklanjuti MoU tersebut di PD Pasar Manado yang berlokasi di Paal 2, Manado.
Kepada jejakpublik.com, Suwuh membenarkan kedatangan pimpinan Pegadaian Wilayah Manado tersebut.
“Kedatangan mereka untuk membahas lebih lanjut apa yang disepakati dalam MoU antara PD Pasar Manado dan Pegadaian Wilayah Manado,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut dibahas tentang pinjaman modal usaha para pedagang.
“Jadi dari MoU ini nantinya para pedagang bisa mengajukan permohonan pinjaman modal usaha ke pegadaian dengan bunga yang kecil dan hanya dengan jaminan ijin sewa lahan usaha dari PD Pasar Manado,”ujar Suwuh.
Soal berapa besarnya jumlah pinjaman, menurut Suwuh, tergantung yang diajukan oleh pedagang.
“Setelah itu pihak pegadaian akan melakukan verifikasi, berdasarkan data-data dari PD Pasar Manado dan kemudian menentukan berapa jumlah pinjaman modal usaha yang akan diberikan oleh pegadaian kepada pedagang yang mengajukan pinjaman modal usaha tersebut,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS