HomeBerita UtamaManado City

Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Konvoi PDIP di Jalan Raya Manado

Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Konvoi PDIP di Jalan Raya Manado

MANADO, JP- Warga Kota Manado dikejutkan dengan aksi konvoi di sejumlah ruas jalan raya yang ada di Kota Manado, Kamis (12/11/2020).

Aksi tersebut melibatkan banyak kader dan pendukung PDI Perjuangan dengan mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat yang dilengkapi atribut pasangan calon (paslon) dan partai politik (parpol).

“Setahu kita nimboleh yang namanya konvoi begitu,” celutuh Lucky saat melihat langsung aksi ini dari Rumah Kopi K8 saat konvoi ini melintasi ruas jalan raya Ahmad Yani Sariio.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungam Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manado, Taufik Bilfaqih kepada wartawan mengaku sudah mendapatkan laporan terkait aksi konvoi tersebut.

Baca Juga  DPRD Puji Keberhasilan Pemkot Manado, Ini Deretan Penghargaan yang Diraih

“Iya (Sudah menerima laporan, red). Itu akan ditelusuri. PDIP gelar kegiatan pawai atau konvoi itu dalam rangka apa,” ujarnya.

Menurut Bilfaqih, sekarang ini sedang dalam tahapan kampanye. Di mana jika berkampanye, harus ada STTP kepolisian.

“Sementara arak-arakan tersebut tidak kami ketahui atas kegiatan apa,” katanya.

Menurut Bilfaqih, bila kegiatan itu berbentuk kampanye, maka dipastikan itu melanggar ketentuan UU Pilkada 10 tahun 2016.

“Pasal 69 Undang-undang tersebut dilarang menggelar pawai baik berjalan maupun dengan kendaraan. Bahkan dalam Pasal 187 sanksinya bisa dipidana,” jelasnya.

Baca Juga  Dipimpin Tonaas Wangko, Pasus LMI Gelar Patroli Pengamanan Malam Tahun Baru

Bilfaqih mengaku pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran.

“Bisa saja kami akan koordinasi dengan kepolisian dan akan memanggil paslon atau parpol yang bersangkutan hingga mendapat keterangan,” tandasnya. (JPc)