HomeHukum dan Kriminal

Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Dinilai Kejagung Belum Lengkap

Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Dinilai Kejagung Belum Lengkap

JAKARTA, JP- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai berkas perkara dugaan tindak pidana Penistaan Agama atas nama Tersangka MK belum lengkap baik secara formil maupun materiil, yang telah diberikan petunjuk P.18 (pada Senin 06 September 2021) dan P.19 (Rabu 08 September 2021) oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) untuk dilengkapi oleh Tim Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com., Selasa (19/10/2021).

Baca Juga  Ketua Komisi Kejaksaan RI Kunjungi JAM Pidana Militer

Disebutkan bahwa dalam berkas perkara dimaksud, Tersangka MK disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0