HomeBerita

Berstatus Terpidana dan Jadi Buronan, Anggota Komisi II DPRD Sulteng Akhirnya Diamankan Tim Tabur Kejagung

Berstatus Terpidana dan Jadi Buronan, Anggota Komisi II DPRD Sulteng Akhirnya Diamankan Tim Tabur Kejagung

FOTO: Terpidana Yahdi Basma SH saat diamankan Tim Tabur Kejagung.

JAKARTA, JP – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan terpidana Yahdi Basma SH (46), warga Jalan Jend. Soeharto RT 001/ RW 006, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), bertempat di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/03/2023) sekitar pukul 18:20 WIB.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Senin (13/03/2023).

Disebutkan bahwa Terpidana yang menjadi buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu ini merupakan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Nasdem.

Baca Juga  Wagub Sidak DPM-PTSP Sulut, Ini Harapannya

Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam DPO. Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejari Palu.

Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Yahdi Basma SH., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oleh karenanya, Yahdi Basma SH., dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Baca Juga  Jumlah Pasien Corona di Sulut Kembali Meningkat, Satu dari Tiga Balita Meninggal Dunia

Sebelumnya, Yahdi Basma SH., didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*/JPc)

Baca Juga  Terapi Plasma Darah Pasien Jadi Obat Mujarab Atasi Corona, JK: Sedang Disiapkan PMI

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0